Kantor Pemkab Muratara dirusak & dibakar
A
A
A
Sindonews.com - Aksi pengerusakan disertai pembakaran terjadi di ruang bagian Hukum, Kepegawaian dan Arsip Pemkab Muratara, di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) KM 70 Kecamatan Rupit, pada Senin 31 Maret 2014.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun sejumlah mobiler kantor rusak dan terbakar. Belum diketahui sebab terjadinya pengerusakan dan pembakaran. Aparat kepolisian dari Polsek Rupit dan Polres Kabupaten Mura masih melakukan penyelidikan.
Bupati Muratara H Akisropi Ayub mengatakan, tindakan yang dilakukan pelaku pengerusakan dan pembakaran merupakan pidana dan dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian melakukan proses hukum.
"Kita akan berikan data yang akurat terkait kejadian. Sebab, ada rekaman closed circuit television (CCTV) di ruangan tersebut," tegas Akisropi Ayub, saat ditemui wartawan, di kediamannya, Jalan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Selasa (1/3/2014).
Berdasarkan informasi yang terhimpun, pelaku diduga berjumlah dua orang. Mereka masuk ke Kantor Pemkab Muratara dengan menggunakan sepeda motor. Para pelaku, diduga masuk melalui pintu belakang ruang Bagian Hukum, Kepegawaian, dan Arsip.
Setelah berhasil masuk, mereka langsung melempar kayu yang diduga telah dibakar ke dalam ruangan. Akibatnya, kaca jendela pecah dan sejumlah arsip penting dan mobiler kantor yang berada di dalam ruangan ikut terbakar.
Aksi para pelaku tidak diketahui petugas Satpol PP yang melakukan penjagaan di ruang depan pintu utama Pemkab Muratara. Mengetahui adanya asap dan api yang menyala besar, para petugas yang barjaga baru bergerak memadamkan api.
Setelah kejadian, aparat kepolisian langsung memasang garis polisi (police line) dan Tim Identifikasi Polres Mura melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun sejumlah mobiler kantor rusak dan terbakar. Belum diketahui sebab terjadinya pengerusakan dan pembakaran. Aparat kepolisian dari Polsek Rupit dan Polres Kabupaten Mura masih melakukan penyelidikan.
Bupati Muratara H Akisropi Ayub mengatakan, tindakan yang dilakukan pelaku pengerusakan dan pembakaran merupakan pidana dan dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian melakukan proses hukum.
"Kita akan berikan data yang akurat terkait kejadian. Sebab, ada rekaman closed circuit television (CCTV) di ruangan tersebut," tegas Akisropi Ayub, saat ditemui wartawan, di kediamannya, Jalan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Selasa (1/3/2014).
Berdasarkan informasi yang terhimpun, pelaku diduga berjumlah dua orang. Mereka masuk ke Kantor Pemkab Muratara dengan menggunakan sepeda motor. Para pelaku, diduga masuk melalui pintu belakang ruang Bagian Hukum, Kepegawaian, dan Arsip.
Setelah berhasil masuk, mereka langsung melempar kayu yang diduga telah dibakar ke dalam ruangan. Akibatnya, kaca jendela pecah dan sejumlah arsip penting dan mobiler kantor yang berada di dalam ruangan ikut terbakar.
Aksi para pelaku tidak diketahui petugas Satpol PP yang melakukan penjagaan di ruang depan pintu utama Pemkab Muratara. Mengetahui adanya asap dan api yang menyala besar, para petugas yang barjaga baru bergerak memadamkan api.
Setelah kejadian, aparat kepolisian langsung memasang garis polisi (police line) dan Tim Identifikasi Polres Mura melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
(san)