Polisi tembak pelaku pecah kaca di Bandung

Senin, 31 Maret 2014 - 16:56 WIB
Polisi tembak pelaku...
Polisi tembak pelaku pecah kaca di Bandung
A A A
Sindonews.com - Dengan bermodal pecahan busi kendaraan, seorang montir Arif Candra Guna (32), berhasil melakukan aksi pencurian dengan modus pecah kaca dalam satu tahun terakhir. Namun aksinya itu harus berhenti, setelah anggota Unitreskrim Polsekta Bandung Wetan menangkapnya.

‎Kapolsekta Bandung Wetan Kompol Herryanto mengungkapkan, pelaku terpaksa dilumpuhkan oleh timah panas, lantaran melakukan perlawanan dan kabur saat akan ditangkap.

"Awalnya anggota Kring Serse sedang Patroli C3 (Curat, Curas, Curanmor). Saat itu anggota melihat ada dua orang berboncengan yang mencurigakan. Saat diikuti, ternyata dua pelaku ini mendekat ke sebuah mobil dan diduga akan melakukan pecah kaca," bebernya, kepada wartawan, Senin (31/3/2014).

Dengan respon cepat, anggota menghampiri keduanya‎. Benar saja, teman Arif langsung kabur. Sementara dirinya yang hendak kabur melakukan perlawanan terhadap anggota, hingga akhirnya dilumpuhkan.

Sebelum melancarkan aksinya, Arif dan temannya selalu melakukan pengintaian. Disaat kondisi sudah aman dan dipastikan ada barang berharga di dalam mobil, maka eksekusi pun dilakukan.

"Dari tangan tersangka ini kita temukan bubuk busi yang biasa digunakan untuk pecahkan kaca. Selain itu kita juga sita satu motor yang biasa dipakai beraksi," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, Arif bukan hanya sekali melakukan aksi pecah kaca. Tercatat, Arif pernah melakukan aksi serupa hingga 10 kali dibeberapa tempat di Kota Bandung.

‎Sementara itu, Arif mengaku terpaksa melakukan aksi pecah kaca, lantaran gaji yang diterimanya sehari-hari sebagai montir hanya berkisar Rp64-75 ribu tidak cukup.

"Seperti ini (pecah kaca) sudah setahunan. Biasanya berdua teman saya. Saya bagian pecahin kaca, teman saya bagian joki," tutur Arif yang juga pernah ditahan, lantaran kasus tawuran di Bekasi ini.

Saat ini, polisi masih melakukan perburuan terhadap satu reman Arif berinisial AG, dan seorang penadah berinisial AB. Akibat perbuatannya, Arif dijerat dengan Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
(san)
Berita Terkait
Waspada, Kriminalitas...
Waspada, Kriminalitas Intai Pesepeda
Kriminalitas Jalanan...
Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Saatnya Deteksi Dini...
Saatnya Deteksi Dini Kriminalitas Remaja
Pandemi Membuat Anomali...
Pandemi Membuat Anomali Kriminalitas Jelang Ramadan
Waspada Penipuan, Kriminalitas...
Waspada Penipuan, Kriminalitas Digital Terus Mengintai
Jangan Acuhkan Potensi...
Jangan Acuhkan Potensi Kasus Kriminalitas Jalanan
Berita Terkini
Menuju Smart City Tanpa...
Menuju Smart City Tanpa Kertas, Mengurai Masalah Dokumen Ganda dan Sampah di Kota Bandung
17 menit yang lalu
Pemotongan Dana Bagi...
Pemotongan Dana Bagi Hasil, Anggaran Renovasi 22 Sekolah di Jakarta Dipangkas
1 jam yang lalu
Pengemudi yang Tutup...
Pengemudi yang Tutup Pelat Nomor Ditindak Pakai Hunting System
1 jam yang lalu
Peluang Besar, Sandiaga...
Peluang Besar, Sandiaga Uno Bidik Sektor Sertifikasi
2 jam yang lalu
Exabytes dan Universitas...
Exabytes dan Universitas Ciputra Surabaya Perkuat Kontribusi Dunia Pendidikan
3 jam yang lalu
BNPP dan Pemkab Kepulauan...
BNPP dan Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pemerataan Pembangunan Kawasan Perbatasan
3 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved