Gubernur optimistis Satinah lolos dari hukuman pancung

Minggu, 30 Maret 2014 - 19:10 WIB
Gubernur optimistis...
Gubernur optimistis Satinah lolos dari hukuman pancung
A A A
Sindonews.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, mengaku optimisitis bisa membantu membebaskan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Asal Ungaran, Satinah, yang terancam hukuman pancung oleh Kerajaan Arab Saudi.

Pembebasan itu dilakukan dengan penggalangan dana tebusan yang sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

Ganjar yang ditemui, usai menghadiri perayaan Tawur Agung Kesanga di Kompleks Candi Prambanan Klaten, mengaku penggalangan saat ini masih terus dilakukan.

Menurutnya pihaknya terus melakukan lobi-lobi terhadap para dermawan yang ingin mendermakan hartanya untuk membantu pembebasan Satinah.

Dia menyebutkan sampai saat ini belum mengetahui secara pasti berapa jumlah uang yang sekarang terkumpul. Akan tetapi menurutnya uang yang rencananya untuk tebusan itu kini mencapai lebih dari Rp600 juta.

"Kita belum cek lagi berapa, yang jelas kemarin itu mencapai Rp600 juta lebih, dan kemungkinan ini akan terus bertambah," ujarnya.

Meskipun masih jauh dari total diyat atau uang tebusan yang diinginkan yakni Rp21 miliar, pihaknya mengaku optimistis uang sebesar itu akan segera terkumpul. Pihaknya sangat yakin jika warga Ungaran itu bakal lolos dari hukuman pancung.

Dia mengatakan selain melakukan penggalangan dana, pihak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga melakukan lobi kepada Kementerian Luar Negeri. Lobi itu dilakukan agar Pemerintah ikut serta dalam proses pebebasan Satinah dengan melobi Kerajaan Arab Saudi.

"Kalau saya sangat yakin upaya yang kita lakukan ini bisa menyelamatkan Satinah," timpalnya.

Sementara itu sebelumnya Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonsia (BNP2TKI) Gatot Abdulah Mansyur menyebutkan saat ini pihak Pemerintah melakukan kesepakatan dengan keluarga korban untuk menunda hukuman pancung.

Hukuman yang sedianya bakal dilakukan pada pekan ini, namun menurutnya keluarga menyepakati hukuman ditunda dua tahun.

Selain kesepakatan itu, menurutnya disepakati pembayaran diyat sebesar Rp3 miliar dari total yang ada.

Sisa uang diyat itu bisa diberikan oleh pemerintah Indonesia di kemudian hari. Dengan seperti ini pihaknya yakin Satinah akan lolos dari hukuman pancung.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1199 seconds (0.1#10.140)