Divonis seumur hidup, 2 penjambret Sisca Yofie galau
Kamis, 27 Maret 2014 - 22:10 WIB
Divonis seumur hidup, 2 penjambret Sisca Yofie galau
A
A
A
Sindonews.com - Pasca dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim, dua penjambret Sisca Yofie kini dilanda rasa galau.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum kedua terdakwa Dadang Sukmawijaya, saat dikonfirmasi, Kamis (27/3/2014). Menurut pria berkacamata itu, kini kedua kliennya yang menghuni Rutan Kebon Waru masih merasa kebingungan atas vonis tinggi yang diberikan oleh majelis hakim.
“Sebagai kuasa hukum, saya sudah memberikan pengertian kepada mereka berdua. Bahwa vonis kemarin masih ada harapan bisa lebih ringan dengan upaya banding,” tuturnya.
Dadang mengatakan, kebingungan keduanya pun dirasa cukup beralasan. Pasalnya jika vonis tersebut sudah tetap maka bukan tidak mungkin keduanya akan menghabiskan masa hidup hingga mati di dalam penjara.
Lebih lanjut Dadang mengungkapkan, seharusnya dalam kasus ini harus dipandang dari dua sisi. Keadilan tidak hanya milik korban saja tapi juga keadilan itu diberikan kepada terdakwa.
“Pengadilan seharusnya tidak emosional dalam memvonis kasus ini tapi harus dilihat kontek perbuatan jangan sampai terdakwa menjadi korban,” jelasnya.
Dia pun menilai, selama ini kedua terdakwa sudah kooperatif. Bahkan Ade sudah dengan berani menyerahkan diri kepada pihak kepolisian hingga akhirnya bisa membuka jalan untuk polisi menangkap Wawan.
“Belum lagi Ade ini perannya hanya sebagai joki yang dipaksa Wawan. Nah hal seperti itu yang seharusnya menjadi pertimbangan yang bisa meringankan hukumannya. Terlebih ini murni penjambretan dan tidak ada unsur perencanaan,” bebernya.
Berdasarkan data yang dihimpun, jika dalam banding tersebut ‘dimentahkan’ oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) maka hukuman Wawa n dan Ade akan tetap seumur hidup.
Secara hitungan, maka Wawan yang berumur 39 tahun akan dihukum penjara hingga umurnya mencapai 78 tahun. Sementara Ade yang berumur 24 tahun maka akan keluar penjara saat berumur 48 tahun.
Baca:
Divonis seumur hidup, 2 pembunuh Sisca Yofie banding
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum kedua terdakwa Dadang Sukmawijaya, saat dikonfirmasi, Kamis (27/3/2014). Menurut pria berkacamata itu, kini kedua kliennya yang menghuni Rutan Kebon Waru masih merasa kebingungan atas vonis tinggi yang diberikan oleh majelis hakim.
“Sebagai kuasa hukum, saya sudah memberikan pengertian kepada mereka berdua. Bahwa vonis kemarin masih ada harapan bisa lebih ringan dengan upaya banding,” tuturnya.
Dadang mengatakan, kebingungan keduanya pun dirasa cukup beralasan. Pasalnya jika vonis tersebut sudah tetap maka bukan tidak mungkin keduanya akan menghabiskan masa hidup hingga mati di dalam penjara.
Lebih lanjut Dadang mengungkapkan, seharusnya dalam kasus ini harus dipandang dari dua sisi. Keadilan tidak hanya milik korban saja tapi juga keadilan itu diberikan kepada terdakwa.
“Pengadilan seharusnya tidak emosional dalam memvonis kasus ini tapi harus dilihat kontek perbuatan jangan sampai terdakwa menjadi korban,” jelasnya.
Dia pun menilai, selama ini kedua terdakwa sudah kooperatif. Bahkan Ade sudah dengan berani menyerahkan diri kepada pihak kepolisian hingga akhirnya bisa membuka jalan untuk polisi menangkap Wawan.
“Belum lagi Ade ini perannya hanya sebagai joki yang dipaksa Wawan. Nah hal seperti itu yang seharusnya menjadi pertimbangan yang bisa meringankan hukumannya. Terlebih ini murni penjambretan dan tidak ada unsur perencanaan,” bebernya.
Berdasarkan data yang dihimpun, jika dalam banding tersebut ‘dimentahkan’ oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) maka hukuman Wawa n dan Ade akan tetap seumur hidup.
Secara hitungan, maka Wawan yang berumur 39 tahun akan dihukum penjara hingga umurnya mencapai 78 tahun. Sementara Ade yang berumur 24 tahun maka akan keluar penjara saat berumur 48 tahun.
Baca:
Divonis seumur hidup, 2 pembunuh Sisca Yofie banding
(rsa)