Awas! Obat kuat berbahaya beredar di pasaran
Kamis, 27 Maret 2014 - 03:13 WIB
Awas! Obat kuat berbahaya beredar di pasaran
A
A
A
Sindonews.com - Ini peringatan bagi masyarakat yang gemar mengkonsumsi obat kuat penambah stamina pria. Karena saat ini banyak beredar di pasaran obat penguat stamina yang mengandung bahan kimia obat ilegal dan berbahaya bagi kesehatan.
Peringatan ini menyusul temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya yang menyita puluhan karton berisi kemasan sachet obat penguat stamina tradisional dari gudang milik Safianton, warga Desa Kedawungkulon, Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan.
Obat kuat tradisional berbagai merk mengandung bahan kimia obat (BKO) dan masuk kategori dalam public warning.
Kepala Seksi Penyidikan BB POM Surabaya, Siti Amanah, mengungkapkan, penyitaan ribuan bungkus jamu kuat milik Safianton, tersebut dilakukan setelah melalui penyelidikan selama dua bulan. Dari pemantauan di toko-toko jamu di Jatim, diperoleh keterangan bahwa gudang distributor berada di Pasuruan.
"Dari pengawasan produk yang dijual ditoko dan warung, terdapat produk jamu dan obat penambah stamina ilegal dan berbahaya. Setelah ditelusuri, kami mendapatkan informasi asal usul peredaran jamu di Jatim," kata Siti Amanah, disela penggeledahan gudang obat ilegal tersebut, Rabu (26/3/2014).
Menurutnya, produk obat kuat dan jamu tradisional berbahan kimia itu, masuk dalam kategori public warning BB POM dan dilarang beredar di pasaran. Sesuai dengan ketentuan, obat-obat tradisional seharusnya berbahan herbal dan tidak mengandung bahan kimia.
"Kalau mengandung bahan kimia, dimasukkan dalam kategroi public warning," kata Siti Amanah.
Beberapa jenis jamu tradisional yang disita diantaranya bermerk Ginseng, Sutra, Antikap, Wang Tong, Urat Madu, Africa Black Ant, SMH, Rheumatik, Chelsea, Tangkur Cobra dan King Cobra. Untuk menyamarkan produk, pada kemasannya hanya tertera nama produsen dan beralamat di Indonesia.
Menurut pengakuan pemilik gudang, ia menjual dan mendistribusikan obat dan jamu kuat berbahan kimia tersebut sejak setahun lalu. Namun ia memulai usaha menjual jamu tradisional tanpa baha kimia sejak sepuluh tahun lalu.
Selain menyita jamu dan obat kuat digudang tersebut, petugas penyidik BB POM juga menggeledah toko jamu Aneka Sehat milik Safianton yang ada disekitar lokasi.
Barang bukti ini akan diuji laboratorium untuk mengetahui kandungan bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan. Peredaran obat kuat dan jamu ilegal ini melanggar UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 denga ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Peringatan ini menyusul temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya yang menyita puluhan karton berisi kemasan sachet obat penguat stamina tradisional dari gudang milik Safianton, warga Desa Kedawungkulon, Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan.
Obat kuat tradisional berbagai merk mengandung bahan kimia obat (BKO) dan masuk kategori dalam public warning.
Kepala Seksi Penyidikan BB POM Surabaya, Siti Amanah, mengungkapkan, penyitaan ribuan bungkus jamu kuat milik Safianton, tersebut dilakukan setelah melalui penyelidikan selama dua bulan. Dari pemantauan di toko-toko jamu di Jatim, diperoleh keterangan bahwa gudang distributor berada di Pasuruan.
"Dari pengawasan produk yang dijual ditoko dan warung, terdapat produk jamu dan obat penambah stamina ilegal dan berbahaya. Setelah ditelusuri, kami mendapatkan informasi asal usul peredaran jamu di Jatim," kata Siti Amanah, disela penggeledahan gudang obat ilegal tersebut, Rabu (26/3/2014).
Menurutnya, produk obat kuat dan jamu tradisional berbahan kimia itu, masuk dalam kategori public warning BB POM dan dilarang beredar di pasaran. Sesuai dengan ketentuan, obat-obat tradisional seharusnya berbahan herbal dan tidak mengandung bahan kimia.
"Kalau mengandung bahan kimia, dimasukkan dalam kategroi public warning," kata Siti Amanah.
Beberapa jenis jamu tradisional yang disita diantaranya bermerk Ginseng, Sutra, Antikap, Wang Tong, Urat Madu, Africa Black Ant, SMH, Rheumatik, Chelsea, Tangkur Cobra dan King Cobra. Untuk menyamarkan produk, pada kemasannya hanya tertera nama produsen dan beralamat di Indonesia.
Menurut pengakuan pemilik gudang, ia menjual dan mendistribusikan obat dan jamu kuat berbahan kimia tersebut sejak setahun lalu. Namun ia memulai usaha menjual jamu tradisional tanpa baha kimia sejak sepuluh tahun lalu.
Selain menyita jamu dan obat kuat digudang tersebut, petugas penyidik BB POM juga menggeledah toko jamu Aneka Sehat milik Safianton yang ada disekitar lokasi.
Barang bukti ini akan diuji laboratorium untuk mengetahui kandungan bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan. Peredaran obat kuat dan jamu ilegal ini melanggar UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 denga ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1,5 miliar.
(lns)