DPRD: DKI dan pusat harus duduk bareng
Rabu, 26 Maret 2014 - 08:50 WIB
DPRD: DKI dan pusat harus duduk bareng
A
A
A
Sindonews.com - Terkait lelang jabatan kepala sekolah yang menuai kontroversi, DPRD DKI menyarankan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat harus duduk bareng menyelesaikan masalah ini.
"Seharusnya satu daerah tak terkecuali DKI Jakarta harus mengikuti regulasi pusat. Satu pemerintahan, satu manajemen jangan DKI yang berseberangan dengan pemerintah pusat," ujar anggota DPRD DKI Jakarta Komisi E, Igo Ilham saat dihubungi Sindonews, Selasa 25 Maret 2014.
Meskipun begitu, Komisi E tidak memungkiri bahwa ada multi tafsir dari persoalan lelang jabatan kepala sekolah ini.
Dari Pemprov DKI mempercayai PermenPAN yaitu memperbolehkan membuat promosi dan seleksi terbuka. Sedangkan tenaga pendidik yang tidak terima lelang tersebut berpedoman pada Permendikbud.
"Ini dua pandangan, dari guru-guru yang menolak seperti itu, Pak Gub dan Wagub juga tetap keukeuh juga," ujarnya.
Untuk itu, Igo mengatakan perlu adanya koordinasi atau diskusi antara Komisi E DPRD DKI Jakarta, Pemerintah Daerah, dan Mendagri.
"Kita harus diskusi dengan Kementerian Dalam Negeri karena salah satu tugas Kemendagri adalah supervisi dalam pembinaan" ujar Igo.
Saat disinggung mengenai kapan diskusi akan direncanakan, Iqo juga belum memastikan karena banyak anggota dewan yang tengah memenuhi tuntutan masyarakat untuk memberikan pendidikan politik.
"Untuk sekarang mungkin belum bisa karena ini kan tahun pemilu gitu jadi anggota kami di Komisi E juga lagi fokus untuk memberikan pendidikan politik di wilayahnya masing-masing" tutupnya.
Baca juga:
Jokowi digugat guru ke PTUN
DKI dinilai salah menerjemahkan Permendiknas
'Ngaco itu lelang jabatan kepsek'
"Seharusnya satu daerah tak terkecuali DKI Jakarta harus mengikuti regulasi pusat. Satu pemerintahan, satu manajemen jangan DKI yang berseberangan dengan pemerintah pusat," ujar anggota DPRD DKI Jakarta Komisi E, Igo Ilham saat dihubungi Sindonews, Selasa 25 Maret 2014.
Meskipun begitu, Komisi E tidak memungkiri bahwa ada multi tafsir dari persoalan lelang jabatan kepala sekolah ini.
Dari Pemprov DKI mempercayai PermenPAN yaitu memperbolehkan membuat promosi dan seleksi terbuka. Sedangkan tenaga pendidik yang tidak terima lelang tersebut berpedoman pada Permendikbud.
"Ini dua pandangan, dari guru-guru yang menolak seperti itu, Pak Gub dan Wagub juga tetap keukeuh juga," ujarnya.
Untuk itu, Igo mengatakan perlu adanya koordinasi atau diskusi antara Komisi E DPRD DKI Jakarta, Pemerintah Daerah, dan Mendagri.
"Kita harus diskusi dengan Kementerian Dalam Negeri karena salah satu tugas Kemendagri adalah supervisi dalam pembinaan" ujar Igo.
Saat disinggung mengenai kapan diskusi akan direncanakan, Iqo juga belum memastikan karena banyak anggota dewan yang tengah memenuhi tuntutan masyarakat untuk memberikan pendidikan politik.
"Untuk sekarang mungkin belum bisa karena ini kan tahun pemilu gitu jadi anggota kami di Komisi E juga lagi fokus untuk memberikan pendidikan politik di wilayahnya masing-masing" tutupnya.
Baca juga:
Jokowi digugat guru ke PTUN
DKI dinilai salah menerjemahkan Permendiknas
'Ngaco itu lelang jabatan kepsek'
(ysw)