Brigadir Susanto mengaku, BAP langsung diubah
Selasa, 25 Maret 2014 - 17:29 WIB
Brigadir Susanto mengaku, BAP langsung diubah
A
A
A
Sindonews.com - Sebelum tersangka penembakan AKBP Pamduji mengakui perbuatannya, Polda Metro jaya membuat berkas acara pidana (BAP) berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Namun setelah Brigadir Susanto mengakui perbuatannya, akhirnya penyidik Polda memasukan pengakuan tersebut ke dalam BAP. Rencananya, pekan depan Polda Metro Jaya akan melakukan rekosntruksi penembakan anak buah terhadap komandannya tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menegaskan, penyidik saat ini sudah masuk ke pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta.
"Penyidik sudah masuk ketahap pemberkasan, dalam waktu dekat ini akan dilakukan rekonstruksi," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/3/2014).
Menurutnya, penyidik harus menambahkan pengakuan dari Brigadir S. Sebelum tersangka mengaku, penyidik hanya membuat BAP tanpa pengakuan serta menyertakan barang bukti berupa hasil Puslabfor.
"Karena sudah mengaku, jadi BAP kami buat lagi sesuai dengan pengakuan tersangka," jelasnya.
Sementara, untuk sidang kode etiknya sendiri. Pihak Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan pengadilan, bila memang sudah diputuskan maka baru bisa diberikan sanksi.
"Kami masih menunggu keputusan pengadilan, bila memang sudah ada keputusan maka Brigadir S baru bisa di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," tegasnya.
Sampai saat ini, tersangka masih berada di tahanan Polda Metro Jaya. Tidak ada tambahan pasal dalam kasus ini, karena pembunuhan tersebut dilakukan tersangka dengan spontan. Pasal yang dikenakan yaitu 338 KUHP tentang pembunuhan.
Baca juga:
Rampas pistol, Brigadir Susanto 'eksekusi' AKBP Pamudji
Lihat videonya, klik disini
Namun setelah Brigadir Susanto mengakui perbuatannya, akhirnya penyidik Polda memasukan pengakuan tersebut ke dalam BAP. Rencananya, pekan depan Polda Metro Jaya akan melakukan rekosntruksi penembakan anak buah terhadap komandannya tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menegaskan, penyidik saat ini sudah masuk ke pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta.
"Penyidik sudah masuk ketahap pemberkasan, dalam waktu dekat ini akan dilakukan rekonstruksi," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/3/2014).
Menurutnya, penyidik harus menambahkan pengakuan dari Brigadir S. Sebelum tersangka mengaku, penyidik hanya membuat BAP tanpa pengakuan serta menyertakan barang bukti berupa hasil Puslabfor.
"Karena sudah mengaku, jadi BAP kami buat lagi sesuai dengan pengakuan tersangka," jelasnya.
Sementara, untuk sidang kode etiknya sendiri. Pihak Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan pengadilan, bila memang sudah diputuskan maka baru bisa diberikan sanksi.
"Kami masih menunggu keputusan pengadilan, bila memang sudah ada keputusan maka Brigadir S baru bisa di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," tegasnya.
Sampai saat ini, tersangka masih berada di tahanan Polda Metro Jaya. Tidak ada tambahan pasal dalam kasus ini, karena pembunuhan tersebut dilakukan tersangka dengan spontan. Pasal yang dikenakan yaitu 338 KUHP tentang pembunuhan.
Baca juga:
Rampas pistol, Brigadir Susanto 'eksekusi' AKBP Pamudji
Lihat videonya, klik disini
(ysw)