DPRD Kota Surabaya siap hadapi pengusaha miras
Selasa, 25 Maret 2014 - 16:50 WIB
DPRD Kota Surabaya siap hadapi pengusaha miras
A
A
A
Sindonews.com - DPRD Kota Surabaya siap menghadapi para pengusaha minuman keras yang memrotes pengesahan Raperda tentang miras.
Ketua Pansus Raperda Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, Blegur Prijanggono mengatakan, pihaknya siap melawan pengusaha yang nantinya tidak menaati aturan tersebut.
Menurut dia, pengusaha minuman beralkohol yang tidak berkenan dengan raperda ini hanya memikirkan keuntungan pribadi saja, tanpa memikirkan dampak sosial akibat penjualan bebas minuman itu.
Diketahui, per September 2013 hingga saat ini, jumlah total korban akibat miras oplosan di Jawa Timur (Jatim) mencapai 34 orang. Dari jumlah itu, 11 korban di antaranya dari Surabaya.
"Kalau para pengusaha minuman beralkohol ini tidak sepakat dengan aturan ini, maka bisa saja mereka mengajukan upaya hukum dengan cara uji publik," paparnya Selasa (25/3/2014).
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya menjelaskan, untuk menghilangkan minuman beralkohol di Surabaya tidak mudah karena Surabaya merupakan kota besar. Namun yang bisa dilakukan Pemkot dan DPRD Kota Surabaya hanya dengan melakukan pengendalian dan pembatasan minuman itu di toko modern, toko swalayan atau minimarket.
Menurut dia, tujuan dari raperda yang akan disahkan pada April mendatang, agar minuman beralkohol seperti bir tidak di kenal di kalangan anak-anak. Apalagi minuman dijual dan disandingkan bersamaan dengan minuman tak beralkohol lainnya. "Berapapun kadar alkoholnya, tetap tidak boleh dijual di minimarket," tandasnya.
Ketua Pansus Raperda Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, Blegur Prijanggono mengatakan, pihaknya siap melawan pengusaha yang nantinya tidak menaati aturan tersebut.
Menurut dia, pengusaha minuman beralkohol yang tidak berkenan dengan raperda ini hanya memikirkan keuntungan pribadi saja, tanpa memikirkan dampak sosial akibat penjualan bebas minuman itu.
Diketahui, per September 2013 hingga saat ini, jumlah total korban akibat miras oplosan di Jawa Timur (Jatim) mencapai 34 orang. Dari jumlah itu, 11 korban di antaranya dari Surabaya.
"Kalau para pengusaha minuman beralkohol ini tidak sepakat dengan aturan ini, maka bisa saja mereka mengajukan upaya hukum dengan cara uji publik," paparnya Selasa (25/3/2014).
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya menjelaskan, untuk menghilangkan minuman beralkohol di Surabaya tidak mudah karena Surabaya merupakan kota besar. Namun yang bisa dilakukan Pemkot dan DPRD Kota Surabaya hanya dengan melakukan pengendalian dan pembatasan minuman itu di toko modern, toko swalayan atau minimarket.
Menurut dia, tujuan dari raperda yang akan disahkan pada April mendatang, agar minuman beralkohol seperti bir tidak di kenal di kalangan anak-anak. Apalagi minuman dijual dan disandingkan bersamaan dengan minuman tak beralkohol lainnya. "Berapapun kadar alkoholnya, tetap tidak boleh dijual di minimarket," tandasnya.
(lns)