Risma tak melarang miras berizin dijual di toko besar
Selasa, 25 Maret 2014 - 16:46 WIB
Risma tak melarang miras berizin dijual di toko besar
A
A
A
Sindonews.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengaku didatangi sekelompok pengusaha minuman beralkohol atau minuman keras (miras). Kata Risma mereka komplain dan tak setuju dengan peraturan tentang miras yang sekarang ini digodok Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di DPRD Kota Surabaya.
"Aku dikomplain sama pedagang bir. Aku bilang aku tidak melarang. Tidak apa-apa berjualan miras. Asal itu di toko besar dan tempat-tempat yang memang memiliki izin untuk berjualan miras. Kalau tidak mengantongi izin ya harus ditutup," katanya, Selasa (25/3/2014)
Mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Surabaya ini menegaskan, penjualan miras dilarang keras untuk dijual di minimarket, di manapun itu lokasinya.
Pelarangan minimarket berjualan miras ini karena keberadaanya yang sudah masuk ke pelosok-pelosok kampung di Surabaya. Keberadaan minimarket yang menggurita ini, menjadi kesulitan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam mengontrol peredaran miras.
"Jadi, yang bisa jualan minuman beralkohol itu tidak hanya hotel bintang tiga, empat, lima, restoran dan bar, toko juga bisa jualan. Tapi tetap harus ada izin. Kalau toko kecil (minimarket) tidak boleh," tandasnya.
Risma menjelaskan, Raperda tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol diyakini tidak akan mengurangi tingkat kunjungan wisatawan, baik mancanegara dan domestik. Pasalnya, para wisatawan ini tentu ketika di Surabaya akan menginap di hotel.
Sehingga, mereka akan dengan mudah mendapatkan miras di tempat tersebut karena memang keberadaannya tidak dilarang. Ada tempat-temat yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol seperti diskotik, karaoke dewasa, pub dan tempat hiburan orang dewasa lainnya.
"Aturan ini pertama untuk mengontrol peredaran miras dan yang kedua agar anak-anak tidak sampai terkena dampaknya. Jika ada toko yang berjualan miras ini tanpa ijin, maka tidak akan kami tolerir dan harus ditutup," pungkasnya.
"Aku dikomplain sama pedagang bir. Aku bilang aku tidak melarang. Tidak apa-apa berjualan miras. Asal itu di toko besar dan tempat-tempat yang memang memiliki izin untuk berjualan miras. Kalau tidak mengantongi izin ya harus ditutup," katanya, Selasa (25/3/2014)
Mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Surabaya ini menegaskan, penjualan miras dilarang keras untuk dijual di minimarket, di manapun itu lokasinya.
Pelarangan minimarket berjualan miras ini karena keberadaanya yang sudah masuk ke pelosok-pelosok kampung di Surabaya. Keberadaan minimarket yang menggurita ini, menjadi kesulitan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam mengontrol peredaran miras.
"Jadi, yang bisa jualan minuman beralkohol itu tidak hanya hotel bintang tiga, empat, lima, restoran dan bar, toko juga bisa jualan. Tapi tetap harus ada izin. Kalau toko kecil (minimarket) tidak boleh," tandasnya.
Risma menjelaskan, Raperda tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol diyakini tidak akan mengurangi tingkat kunjungan wisatawan, baik mancanegara dan domestik. Pasalnya, para wisatawan ini tentu ketika di Surabaya akan menginap di hotel.
Sehingga, mereka akan dengan mudah mendapatkan miras di tempat tersebut karena memang keberadaannya tidak dilarang. Ada tempat-temat yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol seperti diskotik, karaoke dewasa, pub dan tempat hiburan orang dewasa lainnya.
"Aturan ini pertama untuk mengontrol peredaran miras dan yang kedua agar anak-anak tidak sampai terkena dampaknya. Jika ada toko yang berjualan miras ini tanpa ijin, maka tidak akan kami tolerir dan harus ditutup," pungkasnya.
(lns)