Risma tak melarang miras berizin dijual di toko besar

Selasa, 25 Maret 2014 - 16:46 WIB
Risma tak melarang miras...
Risma tak melarang miras berizin dijual di toko besar
A A A
Sindonews.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengaku didatangi sekelompok pengusaha minuman beralkohol atau minuman keras (miras). Kata Risma mereka komplain dan tak setuju dengan peraturan tentang miras yang sekarang ini digodok Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di DPRD Kota Surabaya.

"Aku dikomplain sama pedagang bir. Aku bilang aku tidak melarang. Tidak apa-apa berjualan miras. Asal itu di toko besar dan tempat-tempat yang memang memiliki izin untuk berjualan miras. Kalau tidak mengantongi izin ya harus ditutup," katanya, Selasa (25/3/2014)

Mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Surabaya ini menegaskan, penjualan miras dilarang keras untuk dijual di minimarket, di manapun itu lokasinya.

Pelarangan minimarket berjualan miras ini karena keberadaanya yang sudah masuk ke pelosok-pelosok kampung di Surabaya. Keberadaan minimarket yang menggurita ini, menjadi kesulitan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam mengontrol peredaran miras.

"Jadi, yang bisa jualan minuman beralkohol itu tidak hanya hotel bintang tiga, empat, lima, restoran dan bar, toko juga bisa jualan. Tapi tetap harus ada izin. Kalau toko kecil (minimarket) tidak boleh," tandasnya.

Risma menjelaskan, Raperda tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol diyakini tidak akan mengurangi tingkat kunjungan wisatawan, baik mancanegara dan domestik. Pasalnya, para wisatawan ini tentu ketika di Surabaya akan menginap di hotel.

Sehingga, mereka akan dengan mudah mendapatkan miras di tempat tersebut karena memang keberadaannya tidak dilarang. Ada tempat-temat yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol seperti diskotik, karaoke dewasa, pub dan tempat hiburan orang dewasa lainnya.

"Aturan ini pertama untuk mengontrol peredaran miras dan yang kedua agar anak-anak tidak sampai terkena dampaknya. Jika ada toko yang berjualan miras ini tanpa ijin, maka tidak akan kami tolerir dan harus ditutup," pungkasnya.
(lns)
Berita Terkait
Miras Oplosan Tewaskan...
Miras Oplosan Tewaskan Sembilan Orang di Jepara
PBNU Apresiasi Jokowi...
PBNU Apresiasi Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
Resmi, Jokowi Cabut...
Resmi, Jokowi Cabut Aturan Investasi Industri Miras
Pemusnahan Miras dan...
Pemusnahan Miras dan Petasan Jelang Malam Takbiran
Diduga Overdosis Miras,...
Diduga Overdosis Miras, Warga Musirawas Tewas Duduk di Lokalisasi Patok Besi
Pesta Miras Oplosan,...
Pesta Miras Oplosan, 2 Warga Ciledug Tewas
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
2 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
2 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
3 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
3 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
5 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
6 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved