Bos kuali divonis 11 tahun
Selasa, 25 Maret 2014 - 16:13 WIB
Bos kuali divonis 11 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang akhirnya menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta pada bos kuali, Yuki Irawan Bin Suharjo Susilo atas kasus perbudakan yang dilakukannya pada 62 buruhnya.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, perekrutan, penyekapan, eksploitasi, penggelapan dan tanpa izin membuka industri dan tidak memberitahukan kepada pemerintah," kata, Hasiadi Sembiring Ketua Majelis hakim PN Tangerang yang menyidangkan kasus Yuki, Selasa (25/3/2014).
Yuki dijerat pasal berlapis oleh JPU, diantaranya pasal 24 UU Nomor 25 tahun 1984 tentang Perindustrian, pasal 88 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.
Usai dibacakan putusan, Yuki Irawan yang duduk dibangku terdakwa langsung menyatakan banding. Sementara JPU menyatakan fikir-fikir.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, perekrutan, penyekapan, eksploitasi, penggelapan dan tanpa izin membuka industri dan tidak memberitahukan kepada pemerintah," kata, Hasiadi Sembiring Ketua Majelis hakim PN Tangerang yang menyidangkan kasus Yuki, Selasa (25/3/2014).
Yuki dijerat pasal berlapis oleh JPU, diantaranya pasal 24 UU Nomor 25 tahun 1984 tentang Perindustrian, pasal 88 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.
Usai dibacakan putusan, Yuki Irawan yang duduk dibangku terdakwa langsung menyatakan banding. Sementara JPU menyatakan fikir-fikir.
(ysw)