Berada di kotak merah, mobil bakal ditilang
Selasa, 25 Maret 2014 - 14:48 WIB
Berada di kotak merah, mobil bakal ditilang
A
A
A
Sindonews.com - Untuk mengurai kemacetan di kawasan Depok, Satuan Lalu Lintas Polresta Depok melakukan sosialisasi ruang henti khusus (RHK) bagi sepeda motor.
RHK yang berbentuk garis kotak berwarna merah tersebut diperuntukan bagi motor. Sehingga mobil yang masuk ke area tersebut bisa ditilang.
Di sepanjang Jalan Margonda saat ini sudah ada empat RHK yaitu di simpang Jalan Juanda menuju Jakarta, simpang Juanda menuju Jakarta dan Depok. Sedangkan satu lagi berada di simpang Jalan Arif Rahman Hakim (ARH) menuju Jakarta.
“RHK diperuntukkan bagi kendaraan roda dua. Karena pada penumpukan kendaraan umumnya tidak teratur dan menutup pergerakan lalu lintas serta menghalangi pergerakan pejalan kaki,” kata Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Kristanto Yoga, Selasa (25/3/2014).
RHK berupa kotak persegi merah sepanjang dua lajur tepat berada sebelum persimpangan lampu merah. Volume tumpukan kendaraan bermotor di persimpangan lampu merah mencapai 70 persen.
Sementara itu, Sekretaris Dishub Kota Depok Nasrun ZA menambahkan, rencananya RHK juga akan dibangun di Simpang Jalan Raya Bogor-Juanda. Karena di lokasi tersebut menjadi pintu masuk kendaraan ke Depok.
“Penerapan sudah dilakukan. Tujuannya untuk mengatasi kemacetan di Depok. salah satunya dengan RHK,” kata Nasrun.
Upaya lain yang telah dilakukan dengan memisahkan lajur kendaraan pribadi dengan umum. Jadi, angkutan umum berada di jalur kiri.
RHK yang berbentuk garis kotak berwarna merah tersebut diperuntukan bagi motor. Sehingga mobil yang masuk ke area tersebut bisa ditilang.
Di sepanjang Jalan Margonda saat ini sudah ada empat RHK yaitu di simpang Jalan Juanda menuju Jakarta, simpang Juanda menuju Jakarta dan Depok. Sedangkan satu lagi berada di simpang Jalan Arif Rahman Hakim (ARH) menuju Jakarta.
“RHK diperuntukkan bagi kendaraan roda dua. Karena pada penumpukan kendaraan umumnya tidak teratur dan menutup pergerakan lalu lintas serta menghalangi pergerakan pejalan kaki,” kata Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Kristanto Yoga, Selasa (25/3/2014).
RHK berupa kotak persegi merah sepanjang dua lajur tepat berada sebelum persimpangan lampu merah. Volume tumpukan kendaraan bermotor di persimpangan lampu merah mencapai 70 persen.
Sementara itu, Sekretaris Dishub Kota Depok Nasrun ZA menambahkan, rencananya RHK juga akan dibangun di Simpang Jalan Raya Bogor-Juanda. Karena di lokasi tersebut menjadi pintu masuk kendaraan ke Depok.
“Penerapan sudah dilakukan. Tujuannya untuk mengatasi kemacetan di Depok. salah satunya dengan RHK,” kata Nasrun.
Upaya lain yang telah dilakukan dengan memisahkan lajur kendaraan pribadi dengan umum. Jadi, angkutan umum berada di jalur kiri.
(ysw)