Kasus perbudakan bos kuali diputus hari ini
Selasa, 25 Maret 2014 - 11:10 WIB
Kasus perbudakan bos kuali diputus hari ini
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, akan memutus perkara bos kuali, Yuki Irawan yang telah melakukan perbudakan kepada para buruhnya di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Dari informasi yang didapat, agenda sidang akan dijadwalkan pukul 11.00 wib, Selasa (25/3/2014).
Sebelumnya, Yuki dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu 19 Februari 2014 lalu.
Selain dituntut 13 tahun, Yuki juga diminta untuk membayar restitusi (uang pengganti) bagi 62 buruh sebesar Rp17 miliar.
Yuki dijerat 4 UU sekaligus oleh JPU, diantaranya pasal 33 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 24 UU Nomor 25 tahun 1984 tentang Perindustrian, pasal 88 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.
Dari informasi yang didapat, agenda sidang akan dijadwalkan pukul 11.00 wib, Selasa (25/3/2014).
Sebelumnya, Yuki dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu 19 Februari 2014 lalu.
Selain dituntut 13 tahun, Yuki juga diminta untuk membayar restitusi (uang pengganti) bagi 62 buruh sebesar Rp17 miliar.
Yuki dijerat 4 UU sekaligus oleh JPU, diantaranya pasal 33 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 24 UU Nomor 25 tahun 1984 tentang Perindustrian, pasal 88 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.
(ysw)