Jadikan Susanto tersangka, Polda hanya butuh 2 bukti
Minggu, 23 Maret 2014 - 18:57 WIB
Jadikan Susanto tersangka, Polda hanya butuh 2 bukti
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Polda Metro Jaya hanya membutuhkan dua bukti untuk menetapkan Brigadir Susanto sebagai tersangka pembunuhan Kepala Denma Polda Metro Jaya AKBP Pamudji. Meski Susanto membantah sudah melakukan penembakan itu kepada atasannya.
"Tetapi dalam kasus ini, kita hanya butuh dua bukti saja yaitu saksi-saksi dan bukti petunjuk lain," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto di Jakarta, Minggu (23/3/2014).
Meskipun, kata dia, pihaknya sudah memiliki lima alat bukti yang cukup untuk melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Lima alat bukti tersebut adalah surat atau laporan polisi (LP), keterangan saksi di lokasi perkara, keterangan saksi ahli, bukti petunjuk di lapangan, serta pernyataan tersangka.
Dia melanjutkan, apapun dalih tersangka, pihaknya tetap melakukan penyelidikan. Bantahan tersangka nilainya berada diurutan terakhir, dan bukan menjadi persoalan karena penyidik telah memegang bukti akurat.
"Seluruh bukti mengarah, kalau korban dibunuh bukan bunuh diri, dan kita juga punya bukti yang kuat hingga bisa menetapkan Brigadir S menjadi tersangka," tegasnya.
Baca:
Penembakan AKBP Pamudji diduga akibat sakit hati
"Tetapi dalam kasus ini, kita hanya butuh dua bukti saja yaitu saksi-saksi dan bukti petunjuk lain," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto di Jakarta, Minggu (23/3/2014).
Meskipun, kata dia, pihaknya sudah memiliki lima alat bukti yang cukup untuk melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Lima alat bukti tersebut adalah surat atau laporan polisi (LP), keterangan saksi di lokasi perkara, keterangan saksi ahli, bukti petunjuk di lapangan, serta pernyataan tersangka.
Dia melanjutkan, apapun dalih tersangka, pihaknya tetap melakukan penyelidikan. Bantahan tersangka nilainya berada diurutan terakhir, dan bukan menjadi persoalan karena penyidik telah memegang bukti akurat.
"Seluruh bukti mengarah, kalau korban dibunuh bukan bunuh diri, dan kita juga punya bukti yang kuat hingga bisa menetapkan Brigadir S menjadi tersangka," tegasnya.
Baca:
Penembakan AKBP Pamudji diduga akibat sakit hati
(mhd)