Penembakan AKBP Pamudji diduga akibat sakit hati
Minggu, 23 Maret 2014 - 18:49 WIB
Penembakan AKBP Pamudji diduga akibat sakit hati
A
A
A
Sindonews.com - Sakit hati diduga sebagai motif sementara dalam kasus penembakan Kepala Denma Polda Metro Jaya AKBP Pamudji yang dilakukan Brigadir Susanto. Sakit hati itu diduga akibat peneguran yang dilakukan korban kepada pelaku.
"Dari pemeriksaan saksi-saksi tersangka tidak suka ditegur oleh korban," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyanto di Jakarta, Minggu (23/3/2014).
Kendati demikian, mantan Kapolda Jawa Tengah ini ogah menjelaskan terkait teguran mana yang dimaksud menyinggung tersangka itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, AKBP Pamudji tewas dengan luka tembak di pelipis kiri tembus pelipis kanan, kejadian itu Selasa 18 Maret 2014, sekira pukul 21.30 WIB.
Korban ditembak dengan senjata api revolver kaliber 38 milimeter milik Brigadir S. Penetapan tersangka kepada Brigadir S berdasarkan otopsi korban, pemeriksaan senjata api di laboratorium forensik Polri, serta penelitian ilmiah terhadap sejumlah barang bukti.
Hasilnya tidak ditemukan jelaga atau sisa pembakaran mesiu di tubuh korban, namun jelaga terdapat di tangan dan pakaian pelaku. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya bercak darah korban dijari tangan Brigadir S.
Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan tersancam kurungan 15 tahun penjara.
Baca:
5 kejanggalan dalam kasus terbunuhnya AKBP Pamudji
"Dari pemeriksaan saksi-saksi tersangka tidak suka ditegur oleh korban," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyanto di Jakarta, Minggu (23/3/2014).
Kendati demikian, mantan Kapolda Jawa Tengah ini ogah menjelaskan terkait teguran mana yang dimaksud menyinggung tersangka itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, AKBP Pamudji tewas dengan luka tembak di pelipis kiri tembus pelipis kanan, kejadian itu Selasa 18 Maret 2014, sekira pukul 21.30 WIB.
Korban ditembak dengan senjata api revolver kaliber 38 milimeter milik Brigadir S. Penetapan tersangka kepada Brigadir S berdasarkan otopsi korban, pemeriksaan senjata api di laboratorium forensik Polri, serta penelitian ilmiah terhadap sejumlah barang bukti.
Hasilnya tidak ditemukan jelaga atau sisa pembakaran mesiu di tubuh korban, namun jelaga terdapat di tangan dan pakaian pelaku. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya bercak darah korban dijari tangan Brigadir S.
Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan tersancam kurungan 15 tahun penjara.
Baca:
5 kejanggalan dalam kasus terbunuhnya AKBP Pamudji
(mhd)