Buronan proyek Tol Pandaan Rp1,7 M ditangkap
Minggu, 23 Maret 2014 - 15:22 WIB
Buronan proyek Tol Pandaan Rp1,7 M ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Buronan tersangka penggelapan dana konsinyasi proyek Jalan tol Gempol-Pandaan akhirnya ditangkap tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil.
Tersangka Agus Waluyo Utomo yang kabur selama dua tahun ditangkap di Balikpapan, Kaltim.
Mantan Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Bangil tersebut menggelapkan dana konsinyasi senilai Rp1,7 miliar dari total dana Rp17,6 miliar yang dititipkan PN Bangil untuk pembebasan lahan proyek jalan tol.
Dia melarikan diri setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejari Bangil hingga akhirnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keberhasilan menangkap pelaku ini berkat kerja keras tim penyidik Kejari Bangil yang menyebarkan foto tersangka seluruh penjuru tanah air.
Berbagai informasi yang mengarah pada pelaku langsung ditindak lanjuti dengan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan dan identitas pelaku, tim gabungan Kejari Bangil tanpa kesulitan membekuk tersangka yang menyamar dengan menggunakan identitas palsu.
"Pelaku kami tangkap saat berada di depan rumahnya. Ia cukup kooperatif dan mengakui identitasnya saat ditangkap," kata Kasi Intel Kejari Bangil Benny Hermanto, seusai membawa tersangka ke Kantor Kejari Bangil, Minggu (23/3/2014).
Beberapa saat setelah ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Sepinggan, Balikpapan, pelaku langsung dibawa tim gabungan menuju Kejari Bangil. Saat ini, tersangka Agus Waluyo diamankan di tahanan Kejari Bangil.
Dari pengakuan Agus Waluyo, uang titipan konsiyasi Rp1,7 miliar sudah habis dipakai untuk berbagai keperluan.
Selama berada dipersembunyian, tersangka Agus Waluyo menggunakan identitas palsu dengan nama Rizal. Ia juga membuka usaha cuci sepeda motor dengan empat orang karyawan.
Menurut Kasi Intel, Benny, pada beberapa hari mendatang, penyidik Kejari Bangil akan melakukan penyidikan terhadap tersangka, termasuk menelusuri penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi tersebut.
Sejak penyimpangan dana konsinyasi ini mencuat ke permukaan, proses pembebasan lahan untuk pembangunan proyek jalan tol Gempol-Pandaan sempat macet.
Pihak PN Bangil kesulitan membayar ganti rugi lahan milik warga yang terkena proyek jalan tol. Namun kendala ini akhirnya diambil alih pemerintah pusat untuk menyelesaikan seluruh ganti rugi lahan proyek tol.
Tersangka Agus Waluyo Utomo yang kabur selama dua tahun ditangkap di Balikpapan, Kaltim.
Mantan Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Bangil tersebut menggelapkan dana konsinyasi senilai Rp1,7 miliar dari total dana Rp17,6 miliar yang dititipkan PN Bangil untuk pembebasan lahan proyek jalan tol.
Dia melarikan diri setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejari Bangil hingga akhirnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keberhasilan menangkap pelaku ini berkat kerja keras tim penyidik Kejari Bangil yang menyebarkan foto tersangka seluruh penjuru tanah air.
Berbagai informasi yang mengarah pada pelaku langsung ditindak lanjuti dengan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan dan identitas pelaku, tim gabungan Kejari Bangil tanpa kesulitan membekuk tersangka yang menyamar dengan menggunakan identitas palsu.
"Pelaku kami tangkap saat berada di depan rumahnya. Ia cukup kooperatif dan mengakui identitasnya saat ditangkap," kata Kasi Intel Kejari Bangil Benny Hermanto, seusai membawa tersangka ke Kantor Kejari Bangil, Minggu (23/3/2014).
Beberapa saat setelah ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Sepinggan, Balikpapan, pelaku langsung dibawa tim gabungan menuju Kejari Bangil. Saat ini, tersangka Agus Waluyo diamankan di tahanan Kejari Bangil.
Dari pengakuan Agus Waluyo, uang titipan konsiyasi Rp1,7 miliar sudah habis dipakai untuk berbagai keperluan.
Selama berada dipersembunyian, tersangka Agus Waluyo menggunakan identitas palsu dengan nama Rizal. Ia juga membuka usaha cuci sepeda motor dengan empat orang karyawan.
Menurut Kasi Intel, Benny, pada beberapa hari mendatang, penyidik Kejari Bangil akan melakukan penyidikan terhadap tersangka, termasuk menelusuri penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi tersebut.
Sejak penyimpangan dana konsinyasi ini mencuat ke permukaan, proses pembebasan lahan untuk pembangunan proyek jalan tol Gempol-Pandaan sempat macet.
Pihak PN Bangil kesulitan membayar ganti rugi lahan milik warga yang terkena proyek jalan tol. Namun kendala ini akhirnya diambil alih pemerintah pusat untuk menyelesaikan seluruh ganti rugi lahan proyek tol.
(sms)