5 kejanggalan dalam kasus terbunuhnya AKBP Pamudji
Minggu, 23 Maret 2014 - 10:16 WIB
5 kejanggalan dalam kasus terbunuhnya AKBP Pamudji
A
A
A
Sindonews.com - Indonesia Police Watch menilai, ada lima kejanggalan yang patut dipertanyakan dalam kasus terbunuhnya Kepala denma Polda Metro Jaya AKBP Pamudji dikantornya Selasa 18 Maret 2014. Kelima kejanggatan itu patut ditelususri penyidik untuk memastikan kasus tersebut.
Apakah Pamudji bunuh diri atau dibunuh bawahannya Brigadir Susanto. Sebab, Susanto hingga saat ini masih bersikeras mengatakan, Pamudji tewas karena bunuh diri.
"Pertama, isi pertengkaran Pamudji dan Susanto harus ditelusuri, apakah ada menyangkut hal yang bersifat pribadi, yang menunjukkan sesungguhnya ada konflik lama antar keduanya, sehingga bisa ditelusuri motif yang sesungguhnya di balik penembakan," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam rilis yang diterima wartawan, Minggu (23/3/2014).
Karena, kata dia, jika hanya karena persoalan tidak mengenakan seragam, kemudian terjadi penembakan, sepertinya fakta ini masih sulit diterima logika.
"Kedua, semula senjata Susanto sudah diambil dan dikantongi Pamudji. Jika Susanto yang menembak Pamudji, kapan Susanto mengambil pistol itu dari kantung celana Pamudji?" kata Neta.
Ketiga, lanjutnya, jika Pamudji bunuh diri seharusnya di pistol itu ada sidik jari yang bersangkutan. Begitu juga jika Susanto yang menembak tentu ada sidik jarinya.
"Apakah, bisa begitu cepat sidik jari dihapus dari pistol tersebut, mengingat setelah terdengar letusan sejumlah polisi langsung berdatangan ke TKP (Tempat Kejadian Perkara)," tukasnya.
Keempat, masih kata Neta, para saksi mendengar dua kali letusan dan selongsong peluru bekas di pistol Susanto juga ada dua. Tapi luka tembak di bagian wajah Pamudji hanya ada satu bekas tembakan, sementara di dinding ditemukan dua bekas tembakan.
"Kelima, kemana senjata api Pamudji. Apakah sebagai perwira berpangkat AKBP, Pamudji tidak membawa senjata api, sementara Susanto yang hanya berpangkat brigadir dan anggota Pelayanan Musik membawa senjata api?" tanya Neta.
Bagaimana pun, kata dia, penyidik harus mencari bukti-bukti lain dan keterangan saksi-saksi untuk meyakinkan, bahwa Susanto yang melakukan penembakan itu. Sehingga, sambungnya, saat Berita Acara Perkara (BAP) dilimpahkan ke kejaksaan dan masuk ke pengadilan tidak ada kendala lagi.
"Jika bukti-bukti maksimal tidak ditemukan polisi dan pengadilan kemudian membebaskan Susanto, ini akan jadi tragedi," cetusnya.
Baca:
Brigadir Susanto coba kelabui lie detector
Apakah Pamudji bunuh diri atau dibunuh bawahannya Brigadir Susanto. Sebab, Susanto hingga saat ini masih bersikeras mengatakan, Pamudji tewas karena bunuh diri.
"Pertama, isi pertengkaran Pamudji dan Susanto harus ditelusuri, apakah ada menyangkut hal yang bersifat pribadi, yang menunjukkan sesungguhnya ada konflik lama antar keduanya, sehingga bisa ditelusuri motif yang sesungguhnya di balik penembakan," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam rilis yang diterima wartawan, Minggu (23/3/2014).
Karena, kata dia, jika hanya karena persoalan tidak mengenakan seragam, kemudian terjadi penembakan, sepertinya fakta ini masih sulit diterima logika.
"Kedua, semula senjata Susanto sudah diambil dan dikantongi Pamudji. Jika Susanto yang menembak Pamudji, kapan Susanto mengambil pistol itu dari kantung celana Pamudji?" kata Neta.
Ketiga, lanjutnya, jika Pamudji bunuh diri seharusnya di pistol itu ada sidik jari yang bersangkutan. Begitu juga jika Susanto yang menembak tentu ada sidik jarinya.
"Apakah, bisa begitu cepat sidik jari dihapus dari pistol tersebut, mengingat setelah terdengar letusan sejumlah polisi langsung berdatangan ke TKP (Tempat Kejadian Perkara)," tukasnya.
Keempat, masih kata Neta, para saksi mendengar dua kali letusan dan selongsong peluru bekas di pistol Susanto juga ada dua. Tapi luka tembak di bagian wajah Pamudji hanya ada satu bekas tembakan, sementara di dinding ditemukan dua bekas tembakan.
"Kelima, kemana senjata api Pamudji. Apakah sebagai perwira berpangkat AKBP, Pamudji tidak membawa senjata api, sementara Susanto yang hanya berpangkat brigadir dan anggota Pelayanan Musik membawa senjata api?" tanya Neta.
Bagaimana pun, kata dia, penyidik harus mencari bukti-bukti lain dan keterangan saksi-saksi untuk meyakinkan, bahwa Susanto yang melakukan penembakan itu. Sehingga, sambungnya, saat Berita Acara Perkara (BAP) dilimpahkan ke kejaksaan dan masuk ke pengadilan tidak ada kendala lagi.
"Jika bukti-bukti maksimal tidak ditemukan polisi dan pengadilan kemudian membebaskan Susanto, ini akan jadi tragedi," cetusnya.
Baca:
Brigadir Susanto coba kelabui lie detector
(mhd)