Kades penjual Cagar Biosfer Riau ditangkap
Sabtu, 22 Maret 2014 - 15:39 WIB
Kades penjual Cagar Biosfer Riau ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Pihak kepolisian akhirnya berhasil menanggkap Kepala Desa (Kades) Tasik Serai berinisial UM. Dia ditangkap karena mengeluarkan surat ke masyarakat untuk mengelola hutan Cagar Bisofer Giam Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo menjelaskan penangkapan terhadap tersangka setelah polisi menangkap lima orang warga yang merambah Cagar Biosfer.
Tersangka sendiri ditangkap saat berada di rumah dinasnya. Dia ditangkap petugas dari pihak polisi tanpa perlawanan.
"Dari keterangan warga yang kami tangkap, bahwa surat yang keluar itu adalah atas rekomendasi Kepala Desa Tasik Serai itu," kata Andry, Sabtu (22/3/2014).
Berdasarkan hasil keterangan tersangka dan penyelidikan polisi, tersangka sudah merekomendasikan sekitar 10 surat di lahan yang dilindungi negara. "Luasanya ada puluhan sampai ratusan hektar," terang Andry.
Dengan tertangkapnya UM, saat ini jumlah tersangka pembakar lahan dan pembalakan liar khusus Cagar Biosfer Giam Siak Kecil berjumlah 35 orang. "Tersangka kemungkinan akan menjadi 50 orang, karena kasus ini terus kami kembangkan," ucapnya.
Cagar biosfer Giam Siak Kecil merupakan kawasan yang dilindungi oleh negara. Untuk pengamanan adalah tugas pihak perusahaan Sinar Mas Forestry sebagai pihak penginisiasi, kemudian Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), polisi, pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Namun sayang, kini daerah seluas 100 ribu hektare yang diresmikan PBB melalui UNESCO jadi perambahan massal.
Baca juga:
Perambah hutan mengaku tak tahu Cagar Biosfer
Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo menjelaskan penangkapan terhadap tersangka setelah polisi menangkap lima orang warga yang merambah Cagar Biosfer.
Tersangka sendiri ditangkap saat berada di rumah dinasnya. Dia ditangkap petugas dari pihak polisi tanpa perlawanan.
"Dari keterangan warga yang kami tangkap, bahwa surat yang keluar itu adalah atas rekomendasi Kepala Desa Tasik Serai itu," kata Andry, Sabtu (22/3/2014).
Berdasarkan hasil keterangan tersangka dan penyelidikan polisi, tersangka sudah merekomendasikan sekitar 10 surat di lahan yang dilindungi negara. "Luasanya ada puluhan sampai ratusan hektar," terang Andry.
Dengan tertangkapnya UM, saat ini jumlah tersangka pembakar lahan dan pembalakan liar khusus Cagar Biosfer Giam Siak Kecil berjumlah 35 orang. "Tersangka kemungkinan akan menjadi 50 orang, karena kasus ini terus kami kembangkan," ucapnya.
Cagar biosfer Giam Siak Kecil merupakan kawasan yang dilindungi oleh negara. Untuk pengamanan adalah tugas pihak perusahaan Sinar Mas Forestry sebagai pihak penginisiasi, kemudian Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), polisi, pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Namun sayang, kini daerah seluas 100 ribu hektare yang diresmikan PBB melalui UNESCO jadi perambahan massal.
Baca juga:
Perambah hutan mengaku tak tahu Cagar Biosfer
(lns)