Caleg di Pasuruan dilaporkan menipu Rp157 juta
Jum'at, 21 Maret 2014 - 20:12 WIB
Caleg di Pasuruan dilaporkan menipu Rp157 juta
A
A
A
Sindonews.com - Seorang calon legislatif (caleg) di Kota Pasuruan, bernama Febe Lilis Setyaningsih, dilaporkan ke polisi atas tuduhan penipuan sebesar Rp157 juta.
Diduga karena kedekatannya dengan Wali Kota Pasuruan, Febe memperdaya kenalannya Subagio Santoso (59), dengan menjanjikan keponakannya masuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tentu saja, untuk menjadi pegawai idaman banyak orang ini tidaklah gratis. Warga asal Tegal Permai Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Denpasar, Bali, ini diminta menyediakan uang tunai sebagai pelicin. Sesuai kesepakatan, korban akhirnya menyetor uang sejumlah Rp157 juta agar keponakannya diterima jadi PNS.
Dalam bukti laporan polisi bernomor TBL/104/3/2014/RESTA PAS disebutkan, Febe telah melakukan penipuan terhadap Subagio. Akibat ulah caleg ini, korban mengaku mengalami kerugian sebesar ratusan juta.
"Iya kami sudah menerima laporannya. Kami masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Bambang Sugeng, Kamis (20/3/2014).
Ditambahkan dia, Febe dilaporkan korban, dengan dugaan penipuan bermodus pengangkatan PNS di Pemkot Pasuruan. Kepada Subagio, Febe mengaku memiliki akses untuk bisa memasukkan seseorang menjadi PNS.
"Dia bilang kenal baik dengan Wali Kota Pasuruan," kata Subagio kepada sejumlah wartawan, sembari menunjukkan laporan polisi nomor TBL/104/3/2014/RESTA PAS.
Korban, kata Bambang, sudah menyerahkan uang kepada terlapor. Uang itu didapatkan dari hasil menjual tanah warisan keluarga. Namun, setelah menyerahkan uang, keponakannya tak kunjung menjadi PNS. Subagio pun akhirnya melapor ke polisi.
Diduga karena kedekatannya dengan Wali Kota Pasuruan, Febe memperdaya kenalannya Subagio Santoso (59), dengan menjanjikan keponakannya masuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tentu saja, untuk menjadi pegawai idaman banyak orang ini tidaklah gratis. Warga asal Tegal Permai Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Denpasar, Bali, ini diminta menyediakan uang tunai sebagai pelicin. Sesuai kesepakatan, korban akhirnya menyetor uang sejumlah Rp157 juta agar keponakannya diterima jadi PNS.
Dalam bukti laporan polisi bernomor TBL/104/3/2014/RESTA PAS disebutkan, Febe telah melakukan penipuan terhadap Subagio. Akibat ulah caleg ini, korban mengaku mengalami kerugian sebesar ratusan juta.
"Iya kami sudah menerima laporannya. Kami masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Bambang Sugeng, Kamis (20/3/2014).
Ditambahkan dia, Febe dilaporkan korban, dengan dugaan penipuan bermodus pengangkatan PNS di Pemkot Pasuruan. Kepada Subagio, Febe mengaku memiliki akses untuk bisa memasukkan seseorang menjadi PNS.
"Dia bilang kenal baik dengan Wali Kota Pasuruan," kata Subagio kepada sejumlah wartawan, sembari menunjukkan laporan polisi nomor TBL/104/3/2014/RESTA PAS.
Korban, kata Bambang, sudah menyerahkan uang kepada terlapor. Uang itu didapatkan dari hasil menjual tanah warisan keluarga. Namun, setelah menyerahkan uang, keponakannya tak kunjung menjadi PNS. Subagio pun akhirnya melapor ke polisi.
(ilo)