Kepsek dilelang, Jokowi kurang tata krama
Jum'at, 21 Maret 2014 - 14:44 WIB
Kepsek dilelang, Jokowi kurang tata krama
A
A
A
Sindonews.com - Pengamat Pendidikan, Arief Rahman Hakim menilai sinis lelang jabatan yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
Menurutnya, kata lelang merujuk pada memperjualbelikan barang sedangkan yang dipilih ini merupakan manusia yang memiliki SDM berkualitas.
"Mendengar kata lelang sudah enggak suka saya kayak lagi pakai terminologi perdagangan aja" tegasnya saat dihubungi Sindonews, Jumat (21/3/2014)
Arief mengatakan bahwa seharusnya untuk mendapatkan kepala sekolah harus memperhatikan tiga hal dan ini juga harus diikuti oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Kriterianya seperti apa itu lelangnya terbuka saja, seleksinya transparan, dan jangan pakai kata lelang-lah harusnya pakai tata krama ketenagakerjaan," tegasnya.
Arief mengatakan bahwa seharusnya ada seleksi normal yang harus diikuti oleh kepala sekolah.
"Ya normal saja, pakai seleksi biasa saja," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, lelang kepala sekolah yang dilakukan Jokowi dianggap telah menyalahi Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) No.28 tahun 2010.
Dalam Kepmen tersebut, dijelaskan kalau dinas pendidikan bersama kementerian telah menyiapkan kepsek sudah menyiapkan guru untuk menjadi kepsek melalui pendidikan dan pelatihan khusus.
Baca juga:
Lelang jabatan kepsek, Jokowi langgar aturan
Menurutnya, kata lelang merujuk pada memperjualbelikan barang sedangkan yang dipilih ini merupakan manusia yang memiliki SDM berkualitas.
"Mendengar kata lelang sudah enggak suka saya kayak lagi pakai terminologi perdagangan aja" tegasnya saat dihubungi Sindonews, Jumat (21/3/2014)
Arief mengatakan bahwa seharusnya untuk mendapatkan kepala sekolah harus memperhatikan tiga hal dan ini juga harus diikuti oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Kriterianya seperti apa itu lelangnya terbuka saja, seleksinya transparan, dan jangan pakai kata lelang-lah harusnya pakai tata krama ketenagakerjaan," tegasnya.
Arief mengatakan bahwa seharusnya ada seleksi normal yang harus diikuti oleh kepala sekolah.
"Ya normal saja, pakai seleksi biasa saja," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, lelang kepala sekolah yang dilakukan Jokowi dianggap telah menyalahi Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) No.28 tahun 2010.
Dalam Kepmen tersebut, dijelaskan kalau dinas pendidikan bersama kementerian telah menyiapkan kepsek sudah menyiapkan guru untuk menjadi kepsek melalui pendidikan dan pelatihan khusus.
Baca juga:
Lelang jabatan kepsek, Jokowi langgar aturan
(ysw)