Soal seleksi kepsek, ini tanggapan gubernur
Jum'at, 21 Maret 2014 - 14:19 WIB
Soal seleksi kepsek, ini tanggapan gubernur
A
A
A
Sindonews.com - Terkait proses promosi dan seleksi terbuka dalam menentukan kepala sekolah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengaku tidak ada yang salah dalam proses tersebut.
"Ini kan terbuka bisa dicek yang lulus mana yang tidak mana, terbuka kok," katanya kepada wartawan di Balai Kota, Jumat (21/3/2014).
Ia menjelaskan, langkah ini untuk membuat pemilihan kepala sekolah lebih transparan. Ditambah lagi, dengan lelang ini guru yang memiliki kredibilitas bisa bersaing
Jokowi membantah bahwa proses ini melanggar Kepmendikbud no 28 Tahun 2010. Ia menilai bahwa Gubernur memiliki kewenangan dalam hal promosi dan seleksi terbuka ini.
"Perlu dicatat, Gubernur mempunyai kekuasaan mutlak dalam promosi, dalam mutasi, dalam pengangkatan, semuanya mutlak namun tetap harus berhati-hati dan dengan melalui proses dan seleksi terbuka ini," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, lelang kepala sekolah yang dilakukan oleh Pemprov DKI ditengarai telah menyalahi Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) No 28 Thaun 2010. Karena dalam aturan tersebut sudah diatur, bagaimana dinas pendidikan dan kementrian menyiapkan kepala sekolah secara berjenjang.
Baca juga:
Lelang jabatan kepsek, Jokowi langgar aturan
"Ini kan terbuka bisa dicek yang lulus mana yang tidak mana, terbuka kok," katanya kepada wartawan di Balai Kota, Jumat (21/3/2014).
Ia menjelaskan, langkah ini untuk membuat pemilihan kepala sekolah lebih transparan. Ditambah lagi, dengan lelang ini guru yang memiliki kredibilitas bisa bersaing
Jokowi membantah bahwa proses ini melanggar Kepmendikbud no 28 Tahun 2010. Ia menilai bahwa Gubernur memiliki kewenangan dalam hal promosi dan seleksi terbuka ini.
"Perlu dicatat, Gubernur mempunyai kekuasaan mutlak dalam promosi, dalam mutasi, dalam pengangkatan, semuanya mutlak namun tetap harus berhati-hati dan dengan melalui proses dan seleksi terbuka ini," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, lelang kepala sekolah yang dilakukan oleh Pemprov DKI ditengarai telah menyalahi Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) No 28 Thaun 2010. Karena dalam aturan tersebut sudah diatur, bagaimana dinas pendidikan dan kementrian menyiapkan kepala sekolah secara berjenjang.
Baca juga:
Lelang jabatan kepsek, Jokowi langgar aturan
(ysw)