Brigadir Susanto terancam 15 tahun bui
Kamis, 20 Maret 2014 - 14:13 WIB
Brigadir Susanto terancam 15 tahun bui
A
A
A
Sindonews.com - Brigadir S, pelaku penembakan terhadap Kepala Pelayanan Markas (Kayanma) Polda Metro Jaya AKBP Pamudji terancam dipecat dan dipenjara 15 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Selain itu, sanksi lainnya yangmengancam adalah sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Kalau untuk sanksi PTDH bisa dilakukan saat ditetapkan terdakwa atau setelah vonis hakim," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/3/2014).
Kabid melanjutkan, dalam mengambil keputusan terkait dengan sanksi dari kesatuan pihaknya tidak perlu menunggu vonis melainkan dengan terbukti saja pihaknya sudah bisa memberikan sanksi.
"Sekarang masih pemeriksaan, kita tunggu saja hasilnya nanti," katanya.
Terkait belum adanya pengakuan dari Brigadir S dalam peristiwa penembakan tersebut, Kabid menjelaskan kalau pengakuan tidak lah begitu penting mengingat pembuktian sudah mengarah ke pembunuhnnya.
Baca juga:
Tembakan pertama, AKBP Pamudji sempat istigfar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Selain itu, sanksi lainnya yangmengancam adalah sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Kalau untuk sanksi PTDH bisa dilakukan saat ditetapkan terdakwa atau setelah vonis hakim," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/3/2014).
Kabid melanjutkan, dalam mengambil keputusan terkait dengan sanksi dari kesatuan pihaknya tidak perlu menunggu vonis melainkan dengan terbukti saja pihaknya sudah bisa memberikan sanksi.
"Sekarang masih pemeriksaan, kita tunggu saja hasilnya nanti," katanya.
Terkait belum adanya pengakuan dari Brigadir S dalam peristiwa penembakan tersebut, Kabid menjelaskan kalau pengakuan tidak lah begitu penting mengingat pembuktian sudah mengarah ke pembunuhnnya.
Baca juga:
Tembakan pertama, AKBP Pamudji sempat istigfar
(ysw)