3 sindikat pemalsu STNK di Purwakarta tertangkap

Rabu, 19 Maret 2014 - 22:40 WIB
3 sindikat pemalsu STNK...
3 sindikat pemalsu STNK di Purwakarta tertangkap
A A A
Sindonews.com - Tim Reskrim Polsek Plered berhasil membongkar pelaku sindikat pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), di Kampung Cicadas, Desa Cadassari, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta.

Sebanyak tiga orang ditangkap dalam penggerebekan itu. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, terdiri dari STNK dan enam unit motor, serta perlengkapan alat untuk memalsukan suara-surat.

Ketiga pelaku ini diketahui bernama Mamat (45), Warga Kampung Cicadas, Desa Cadas Mekar, Kecamatan Tegalwaru, Purwakarta dan Egi (38), warga Desa Sindang Panon, Kecamatan Bojong, Purwakarta. Satu orang lainnya Dede (19), warga Kabupaten Karawang.

Kapolsek Plered Kompol M. Rahmat mengungkapkan, modus pelaku memalsukan STNK untuk menghindari tagihan lising. Mereka mengubah nama STNK asli dengan nama lain. Selain itu, mereka juga mengubah nomor kendaraan tersebut.

"Sebetulnya ini bukan membuat STNK palsu, tapi STNK asli yang dari kepolisian. Nama dan plat nomornya mereka ubah kembali, sehingga kendaraan yang digunakan akan aman dari tagihan lising. Artinya cara ini untuk mengecoh. Kendaraan yang dirobah STNK dan nomor polisinya ini rata-rata kendaraan lising," tuturnya, Rabu (19/3/2014).

Dari ketiga pelaku, yang berperan merobah nama dan nomor kendaraan adalah Dede, warga Karawang. Sementara Mamat dan Egi, berperan sebagai pembeli kendaraan bermotor milik warga yang terbelit utang.

"Motor yang baru dibeli, kemudian STNK-nya dipalsukan oleh tersangka Dede, dan disesuaikan dengan nama yang akan membeli kendaraan itu," jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. "Kami berhasil membongkar sindikat ini atas laporan warga, lalu dikembangkan dengan penyelidikan," bebernya.

Sementara itu, salah seorang tersangka Dede mengaku memprroleh keahlian merobah STNK ini dari iseng-iseng. Terkait otak dari mengembangannya dengan aksi kejahatan tersebut dia mengaku tidak tahu apa-apa.

“Sudah enam bulan, dari satu STNK yang dipalsukan saya mendapat upah Rp100 ribu perlembar, saya tidak tahu kalu ini menyalahi aturan. Niat saya tadinya cuma menolong,” cetus Dede dengan polos.
(san)
Berita Terkait
Waspadalah, Ini Jenis-jenis...
Waspadalah, Ini Jenis-jenis Penipuan di Online Shop yang Sering Terjadi
Kisahnya Dijadikan Film,...
Kisahnya Dijadikan Film, Berikut 10 Tukang Tipu Paling Terkenal
5 Mobil Mewah dan Rp52,5...
5 Mobil Mewah dan Rp52,5 Miliar Disita dalam Kasus Penipuan Robot Trading NET89, Bareskrim Polri Ungkap Aset Terka
Demi Cuan, Waspadai...
Demi Cuan, Waspadai Modus-modus Pengemis Gadungan Ini
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost
Ratusan Pelanggan Laporkan...
Ratusan Pelanggan Laporkan Grab Toko ke Polda Metro
Berita Terkini
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli...
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli Sulteng, BMKG: Waspadai Gempa Susulan
29 menit yang lalu
8 Buffer Zone Disiapkan...
8 Buffer Zone Disiapkan Antisipasi Macet Horor Mudik 2025 di Pelabuhan Merak
2 jam yang lalu
Pemulihan Korban Banjir,...
Pemulihan Korban Banjir, PGN Bantu 3.000 Warga di Bekasi dan Jaktim
2 jam yang lalu
Mutasi Polri, 5 Kapolres...
Mutasi Polri, 5 Kapolres di Lampung Diganti
2 jam yang lalu
Siswa SDN di Cigombong...
Siswa SDN di Cigombong Bogor Ikuti Kegiatan MNC Peduli-MNC Land: Bermain sambil Belajar
2 jam yang lalu
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
3 jam yang lalu
Infografis
Negara Paling Korup...
Negara Paling Korup di Asia Tenggara, Indonesia Nomor Berapa?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved