3 sindikat pemalsu STNK di Purwakarta tertangkap

Rabu, 19 Maret 2014 - 22:40 WIB
3 sindikat pemalsu STNK di Purwakarta tertangkap
3 sindikat pemalsu STNK di Purwakarta tertangkap
A A A
Sindonews.com - Tim Reskrim Polsek Plered berhasil membongkar pelaku sindikat pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), di Kampung Cicadas, Desa Cadassari, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta.

Sebanyak tiga orang ditangkap dalam penggerebekan itu. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, terdiri dari STNK dan enam unit motor, serta perlengkapan alat untuk memalsukan suara-surat.

Ketiga pelaku ini diketahui bernama Mamat (45), Warga Kampung Cicadas, Desa Cadas Mekar, Kecamatan Tegalwaru, Purwakarta dan Egi (38), warga Desa Sindang Panon, Kecamatan Bojong, Purwakarta. Satu orang lainnya Dede (19), warga Kabupaten Karawang.

Kapolsek Plered Kompol M. Rahmat mengungkapkan, modus pelaku memalsukan STNK untuk menghindari tagihan lising. Mereka mengubah nama STNK asli dengan nama lain. Selain itu, mereka juga mengubah nomor kendaraan tersebut.

"Sebetulnya ini bukan membuat STNK palsu, tapi STNK asli yang dari kepolisian. Nama dan plat nomornya mereka ubah kembali, sehingga kendaraan yang digunakan akan aman dari tagihan lising. Artinya cara ini untuk mengecoh. Kendaraan yang dirobah STNK dan nomor polisinya ini rata-rata kendaraan lising," tuturnya, Rabu (19/3/2014).

Dari ketiga pelaku, yang berperan merobah nama dan nomor kendaraan adalah Dede, warga Karawang. Sementara Mamat dan Egi, berperan sebagai pembeli kendaraan bermotor milik warga yang terbelit utang.

"Motor yang baru dibeli, kemudian STNK-nya dipalsukan oleh tersangka Dede, dan disesuaikan dengan nama yang akan membeli kendaraan itu," jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. "Kami berhasil membongkar sindikat ini atas laporan warga, lalu dikembangkan dengan penyelidikan," bebernya.

Sementara itu, salah seorang tersangka Dede mengaku memprroleh keahlian merobah STNK ini dari iseng-iseng. Terkait otak dari mengembangannya dengan aksi kejahatan tersebut dia mengaku tidak tahu apa-apa.

“Sudah enam bulan, dari satu STNK yang dipalsukan saya mendapat upah Rp100 ribu perlembar, saya tidak tahu kalu ini menyalahi aturan. Niat saya tadinya cuma menolong,” cetus Dede dengan polos.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4605 seconds (0.1#10.140)