3 sindikat pemalsu STNK di Purwakarta tertangkap

Rabu, 19 Maret 2014 - 22:40 WIB
3 sindikat pemalsu STNK...
3 sindikat pemalsu STNK di Purwakarta tertangkap
A A A
Sindonews.com - Tim Reskrim Polsek Plered berhasil membongkar pelaku sindikat pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), di Kampung Cicadas, Desa Cadassari, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta.

Sebanyak tiga orang ditangkap dalam penggerebekan itu. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, terdiri dari STNK dan enam unit motor, serta perlengkapan alat untuk memalsukan suara-surat.

Ketiga pelaku ini diketahui bernama Mamat (45), Warga Kampung Cicadas, Desa Cadas Mekar, Kecamatan Tegalwaru, Purwakarta dan Egi (38), warga Desa Sindang Panon, Kecamatan Bojong, Purwakarta. Satu orang lainnya Dede (19), warga Kabupaten Karawang.

Kapolsek Plered Kompol M. Rahmat mengungkapkan, modus pelaku memalsukan STNK untuk menghindari tagihan lising. Mereka mengubah nama STNK asli dengan nama lain. Selain itu, mereka juga mengubah nomor kendaraan tersebut.

"Sebetulnya ini bukan membuat STNK palsu, tapi STNK asli yang dari kepolisian. Nama dan plat nomornya mereka ubah kembali, sehingga kendaraan yang digunakan akan aman dari tagihan lising. Artinya cara ini untuk mengecoh. Kendaraan yang dirobah STNK dan nomor polisinya ini rata-rata kendaraan lising," tuturnya, Rabu (19/3/2014).

Dari ketiga pelaku, yang berperan merobah nama dan nomor kendaraan adalah Dede, warga Karawang. Sementara Mamat dan Egi, berperan sebagai pembeli kendaraan bermotor milik warga yang terbelit utang.

"Motor yang baru dibeli, kemudian STNK-nya dipalsukan oleh tersangka Dede, dan disesuaikan dengan nama yang akan membeli kendaraan itu," jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. "Kami berhasil membongkar sindikat ini atas laporan warga, lalu dikembangkan dengan penyelidikan," bebernya.

Sementara itu, salah seorang tersangka Dede mengaku memprroleh keahlian merobah STNK ini dari iseng-iseng. Terkait otak dari mengembangannya dengan aksi kejahatan tersebut dia mengaku tidak tahu apa-apa.

“Sudah enam bulan, dari satu STNK yang dipalsukan saya mendapat upah Rp100 ribu perlembar, saya tidak tahu kalu ini menyalahi aturan. Niat saya tadinya cuma menolong,” cetus Dede dengan polos.
(san)
Berita Terkait
Kasus Penipuan WO Ayu...
Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: 207 Korban, Kerugian Capai Rp11,5 Miliar
Waspadalah, Ini Jenis-jenis...
Waspadalah, Ini Jenis-jenis Penipuan di Online Shop yang Sering Terjadi
Kisahnya Dijadikan Film,...
Kisahnya Dijadikan Film, Berikut 10 Tukang Tipu Paling Terkenal
Demi Cuan, Waspadai...
Demi Cuan, Waspadai Modus-modus Pengemis Gadungan Ini
5 Mobil Mewah dan Rp52,5...
5 Mobil Mewah dan Rp52,5 Miliar Disita dalam Kasus Penipuan Robot Trading NET89, Bareskrim Polri Ungkap Aset Terka
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost
Berita Terkini
Masyarakat Diimbau Jaga...
Masyarakat Diimbau Jaga Jarak Aman 3 Meter dari Jaringan dan Instalasi Listrik
1 jam yang lalu
Operasi Patuh Jaya 8-21...
Operasi Patuh Jaya 8-21 Juni 2026, Pengendara Copot Pelat Nomor Jadi Target
3 jam yang lalu
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Segera Disidang, Roy Suryo: Kayaknya Ini Didorong Termul yang Ngamuk
4 jam yang lalu
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
5 jam yang lalu
Macet Parah, Pengendara...
Macet Parah, Pengendara Diminta Hindari Exit Tol Sentul Selatan
6 jam yang lalu
Ketua MKI Jateng Dukung...
Ketua MKI Jateng Dukung Percepatan EBT dan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik
6 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved