12 berkas pembakar hutan di Riau rampung
Rabu, 19 Maret 2014 - 19:34 WIB
12 berkas pembakar hutan di Riau rampung
A
A
A
Sindonews.com - Polda Riau dan jajarannya menyatakan sudah merampungkan berkas 12 tersangka pembakar lahan di Riau. Sementara sisanya masih akan dilengkapi.
"Saat ini kita sudah merampungkan 12 berkas tersangka dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa. Pengusutannya sudah kita lakukan sejak Febuari 2014," kata Kapolda Riau Brigjen Condro Kirono, Rabu (19/3/2014).
Kapolda Riau menuturkan, bahwa ke-12 tersangka itu merupakan pengusutan dari dua kasus. Mereka itu, lanjut kapolda, adalah perambah dan pembakar hutan.
"Jadi usai melakukan perambahan kayu, mereka kemudian membakar lahan untuk dijadikan perkebunan," terang Kapolda Riau yang merupakan Komandan Satgas penegakan hukum penanggulangan asap.
Sementara terhadap 54 tersangka lainnya, pihak penyidik masih melengkapi berkas dan mengumpulkan bukti serta memeriksa sejumlah saksi. Agar kasusnya segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Tersangka termasuk dari pihak perusahaan yakni dari PT NSP (Nasional Sagu Prima/Grub Soemporna). Personalnya belum kita tetapkan. Tapi karena sekarang kasusnya sudah tingkatkan jadi penyidikan, tersangka kemungkinan tidak hanya satu orang. Kita sedang mencari tahu dulu siapa yang paling bertanggung jawab atas kebakaran di lahan mereka," tukasnya.
"Saat ini kita sudah merampungkan 12 berkas tersangka dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa. Pengusutannya sudah kita lakukan sejak Febuari 2014," kata Kapolda Riau Brigjen Condro Kirono, Rabu (19/3/2014).
Kapolda Riau menuturkan, bahwa ke-12 tersangka itu merupakan pengusutan dari dua kasus. Mereka itu, lanjut kapolda, adalah perambah dan pembakar hutan.
"Jadi usai melakukan perambahan kayu, mereka kemudian membakar lahan untuk dijadikan perkebunan," terang Kapolda Riau yang merupakan Komandan Satgas penegakan hukum penanggulangan asap.
Sementara terhadap 54 tersangka lainnya, pihak penyidik masih melengkapi berkas dan mengumpulkan bukti serta memeriksa sejumlah saksi. Agar kasusnya segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Tersangka termasuk dari pihak perusahaan yakni dari PT NSP (Nasional Sagu Prima/Grub Soemporna). Personalnya belum kita tetapkan. Tapi karena sekarang kasusnya sudah tingkatkan jadi penyidikan, tersangka kemungkinan tidak hanya satu orang. Kita sedang mencari tahu dulu siapa yang paling bertanggung jawab atas kebakaran di lahan mereka," tukasnya.
(san)