Hukuman seumur hidup Ade contoh bagi joki kriminal
Rabu, 19 Maret 2014 - 02:30 WIB
Hukuman seumur hidup Ade contoh bagi joki kriminal
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kekeuh dengan pendiriannya menuntut terdakwa kasus Sisca Yofie, Wawan dengan hukuman mati dan Ade hukuman seumur hidup.
Seperti diketahui, dalam kasus tewasnya Sisca Yofie, Ade berperan sebagai joki yang mengendarai motor dengan eksekutor Wawan. Dalam pledoinya kuasa hukum Ade menilai jika kliennya tidak pantas dihukum dan kalau pun dihukum itu hanya 1/3 dari masa kurungan Wawan atau maksimal 15 tahun penjara.
Dalam tanggapan pledoinya atau replik, Tim JPU menilai Ade pantas dihukum penjara seumur hidup sebagai contoh bagi para pelaku atau pun orang yang berniat melakukan aksi kejahatan meski pun hanya membantu pelaku utama.
"Penasihat hukum seharusnya berpikir jika tidak pantas dihukum maka akan lahir joki-joki lain yang bisa berbuat serupa," sebut JPU, Selasa (18/3/2014).
Sementara untuk alasan jika Ade hanya korban paksaan itu pun dimentahkan oleh JPU. Pasalnya selama hidup satu atap, Wawan dan Ade pernah berselilih bahkan sampai keduanya tak saling menyapa.
Bahkan dalam persidangan terbukti jika Wawan baru pertama kali disuruh menuruti perintahnya pada saat akan melakukan penjambretan.
Selain itu hal yang memberatkan adalah Ade mengetahui jika Sisca terseret namun tetap memacu motornya dengan kencang. Dan akibatnya tubuh Sisca yang seberat 45 kg itu pun terseret dan terbanting-banting di jalanan rusak dengan batu-batu menonjol sekira 800 meter.
"Penyeretan seperti itu sadis dan hanya ada di film koboy atau film gladiator. Seharusnya Ade bisa menghentikan kendaraannya agar tidak berakibat fatal. Kalau pun tidak berhenti karena takut di massa itu tidak beralasan, karena saat kejadian kondisi jalan sangat sepi," bebernya.
Pihaknya memastikan, dalam kasus ini tidak ada unsur kelalaian melainkan murni para terdakwa melakukan aksi kejahatan yang berakibat pada hilangnya nyawa korban.
"Untuk itu, tidak ada alasan lebih ringan dari hukuman pelaku utama. Dan memberikan hukuman sesuai tuntutan yang kami ajukan sebelumnya," tegasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus tewasnya Sisca Yofie, Ade berperan sebagai joki yang mengendarai motor dengan eksekutor Wawan. Dalam pledoinya kuasa hukum Ade menilai jika kliennya tidak pantas dihukum dan kalau pun dihukum itu hanya 1/3 dari masa kurungan Wawan atau maksimal 15 tahun penjara.
Dalam tanggapan pledoinya atau replik, Tim JPU menilai Ade pantas dihukum penjara seumur hidup sebagai contoh bagi para pelaku atau pun orang yang berniat melakukan aksi kejahatan meski pun hanya membantu pelaku utama.
"Penasihat hukum seharusnya berpikir jika tidak pantas dihukum maka akan lahir joki-joki lain yang bisa berbuat serupa," sebut JPU, Selasa (18/3/2014).
Sementara untuk alasan jika Ade hanya korban paksaan itu pun dimentahkan oleh JPU. Pasalnya selama hidup satu atap, Wawan dan Ade pernah berselilih bahkan sampai keduanya tak saling menyapa.
Bahkan dalam persidangan terbukti jika Wawan baru pertama kali disuruh menuruti perintahnya pada saat akan melakukan penjambretan.
Selain itu hal yang memberatkan adalah Ade mengetahui jika Sisca terseret namun tetap memacu motornya dengan kencang. Dan akibatnya tubuh Sisca yang seberat 45 kg itu pun terseret dan terbanting-banting di jalanan rusak dengan batu-batu menonjol sekira 800 meter.
"Penyeretan seperti itu sadis dan hanya ada di film koboy atau film gladiator. Seharusnya Ade bisa menghentikan kendaraannya agar tidak berakibat fatal. Kalau pun tidak berhenti karena takut di massa itu tidak beralasan, karena saat kejadian kondisi jalan sangat sepi," bebernya.
Pihaknya memastikan, dalam kasus ini tidak ada unsur kelalaian melainkan murni para terdakwa melakukan aksi kejahatan yang berakibat pada hilangnya nyawa korban.
"Untuk itu, tidak ada alasan lebih ringan dari hukuman pelaku utama. Dan memberikan hukuman sesuai tuntutan yang kami ajukan sebelumnya," tegasnya.
(lns)