Tuntutan seumur hidup Ade, contoh bagi para joki kriminal

Selasa, 18 Maret 2014 - 16:56 WIB
Tuntutan seumur hidup...
Tuntutan seumur hidup Ade, contoh bagi para joki kriminal
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun tetap menuntut terdakwa Ade, salah satu eksekutor terhadap Sisca Yofie, dengan hukuman seumur hidup.

Seperti diketahui, dalam kasus tewasnya Sisca Yofie, Ade berperan sebagai joki yang mengendarai motor dengan Wawan.

Dalam pledoinya kuasa hukum Ade menilai jika kliennya tidak pantas dihukum dan kalau pun dihukum itu hanya 1/3 dari masa kurungan Wawan atau maksimal 15 tahun penjara.

Namun dalam tanggapan pledoinya atau replik, Tim JPU menilai Ade pantas dihukum penjara seumur hidup sebagai contoh bagi para pelaku atau pun orang yang berniat melakukan aksi kejahatan meski pun hanya membantu pelaku utama.

"Penasihat hukum seharusnya berpikir jika tidak pantas dihukum maka akan lahir joki-joki lain yang bisa berbuat serupa," sebut JPU.

Sementara untuk alasan jika Ade hanya korban paksaan itu pun dimentahkan oleh JPU. Pasalnya selama hidup satu atap, Wawan dan Ade pernah berselisih bahkan sampai keduanya tak saling menyapa.

Bahkan dalam persidangan terbukti jika Wawan baru pertama kali disuruh menuruti perintahnya pada saat akan melakukan penjambretan.

Selain itu hal yang memberatkan adalah Ade mengetahui jika Sisca terseret, namun tetap memacu motornya dengan kencang.

Akibatnya tubuh Sisca yang seberat 45 kg itu pun terseret dan terbanting-banting di jalanan rusak dengan batu-batu menonjol sekira 800 meter.

"Penyeretan seperti itu sadis dan hanya ada di film koboy atau film gladiator. Seharusnya Ade bisa menghentikan kendaraannya agar tidak berakibat fatal. Kalau pun tidak berhenti karena takut di massa itu tidak beralasan, karena saat kejadian kondisi jalan sangat sepi," bebernya.

Pihaknya memastikan, dalam kasus ini tidak ada unsur kelalaian melainkan murni para terdakwa melakukan aksi kejahatan yang berakibat pada hilangnya nyawa korban.

"Untuk itu, tidak ada alasan lebih ringan dari hukuman pelaku utama. Dan memberikan hukuman sesuai tuntutan yang kami ajukan sebelumnya," timpal JPU.

Baca juga :
Jaksa tetap tuntut pembunuh Sisca hukum mati
(sms)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Kemendagri: Tanggap...
Kemendagri: Tanggap Darurat Aceh Berakhir, Anggaran Pemulihan Disiapkan Rp58,9 Triliun
6 jam yang lalu
Yusril Imbau Dedi Mulyadi...
Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri
7 jam yang lalu
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
8 jam yang lalu
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
10 jam yang lalu
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
10 jam yang lalu
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
11 jam yang lalu
Infografis
Para Miliarder Teknologi...
Para Miliarder Teknologi Hamburkan Triliunan Rupiah untuk Riset Kehidupan Abadi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved