Tuntutan seumur hidup Ade, contoh bagi para joki kriminal
Selasa, 18 Maret 2014 - 16:56 WIB
Tuntutan seumur hidup Ade, contoh bagi para joki kriminal
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun tetap menuntut terdakwa Ade, salah satu eksekutor terhadap Sisca Yofie, dengan hukuman seumur hidup.
Seperti diketahui, dalam kasus tewasnya Sisca Yofie, Ade berperan sebagai joki yang mengendarai motor dengan Wawan.
Dalam pledoinya kuasa hukum Ade menilai jika kliennya tidak pantas dihukum dan kalau pun dihukum itu hanya 1/3 dari masa kurungan Wawan atau maksimal 15 tahun penjara.
Namun dalam tanggapan pledoinya atau replik, Tim JPU menilai Ade pantas dihukum penjara seumur hidup sebagai contoh bagi para pelaku atau pun orang yang berniat melakukan aksi kejahatan meski pun hanya membantu pelaku utama.
"Penasihat hukum seharusnya berpikir jika tidak pantas dihukum maka akan lahir joki-joki lain yang bisa berbuat serupa," sebut JPU.
Sementara untuk alasan jika Ade hanya korban paksaan itu pun dimentahkan oleh JPU. Pasalnya selama hidup satu atap, Wawan dan Ade pernah berselisih bahkan sampai keduanya tak saling menyapa.
Bahkan dalam persidangan terbukti jika Wawan baru pertama kali disuruh menuruti perintahnya pada saat akan melakukan penjambretan.
Selain itu hal yang memberatkan adalah Ade mengetahui jika Sisca terseret, namun tetap memacu motornya dengan kencang.
Akibatnya tubuh Sisca yang seberat 45 kg itu pun terseret dan terbanting-banting di jalanan rusak dengan batu-batu menonjol sekira 800 meter.
"Penyeretan seperti itu sadis dan hanya ada di film koboy atau film gladiator. Seharusnya Ade bisa menghentikan kendaraannya agar tidak berakibat fatal. Kalau pun tidak berhenti karena takut di massa itu tidak beralasan, karena saat kejadian kondisi jalan sangat sepi," bebernya.
Pihaknya memastikan, dalam kasus ini tidak ada unsur kelalaian melainkan murni para terdakwa melakukan aksi kejahatan yang berakibat pada hilangnya nyawa korban.
"Untuk itu, tidak ada alasan lebih ringan dari hukuman pelaku utama. Dan memberikan hukuman sesuai tuntutan yang kami ajukan sebelumnya," timpal JPU.
Baca juga :
Jaksa tetap tuntut pembunuh Sisca hukum mati
Seperti diketahui, dalam kasus tewasnya Sisca Yofie, Ade berperan sebagai joki yang mengendarai motor dengan Wawan.
Dalam pledoinya kuasa hukum Ade menilai jika kliennya tidak pantas dihukum dan kalau pun dihukum itu hanya 1/3 dari masa kurungan Wawan atau maksimal 15 tahun penjara.
Namun dalam tanggapan pledoinya atau replik, Tim JPU menilai Ade pantas dihukum penjara seumur hidup sebagai contoh bagi para pelaku atau pun orang yang berniat melakukan aksi kejahatan meski pun hanya membantu pelaku utama.
"Penasihat hukum seharusnya berpikir jika tidak pantas dihukum maka akan lahir joki-joki lain yang bisa berbuat serupa," sebut JPU.
Sementara untuk alasan jika Ade hanya korban paksaan itu pun dimentahkan oleh JPU. Pasalnya selama hidup satu atap, Wawan dan Ade pernah berselisih bahkan sampai keduanya tak saling menyapa.
Bahkan dalam persidangan terbukti jika Wawan baru pertama kali disuruh menuruti perintahnya pada saat akan melakukan penjambretan.
Selain itu hal yang memberatkan adalah Ade mengetahui jika Sisca terseret, namun tetap memacu motornya dengan kencang.
Akibatnya tubuh Sisca yang seberat 45 kg itu pun terseret dan terbanting-banting di jalanan rusak dengan batu-batu menonjol sekira 800 meter.
"Penyeretan seperti itu sadis dan hanya ada di film koboy atau film gladiator. Seharusnya Ade bisa menghentikan kendaraannya agar tidak berakibat fatal. Kalau pun tidak berhenti karena takut di massa itu tidak beralasan, karena saat kejadian kondisi jalan sangat sepi," bebernya.
Pihaknya memastikan, dalam kasus ini tidak ada unsur kelalaian melainkan murni para terdakwa melakukan aksi kejahatan yang berakibat pada hilangnya nyawa korban.
"Untuk itu, tidak ada alasan lebih ringan dari hukuman pelaku utama. Dan memberikan hukuman sesuai tuntutan yang kami ajukan sebelumnya," timpal JPU.
Baca juga :
Jaksa tetap tuntut pembunuh Sisca hukum mati
(sms)