Jaksa tetap tuntut pembunuh Sisca hukum mati
Selasa, 18 Maret 2014 - 16:14 WIB
Jaksa tetap tuntut pembunuh Sisca hukum mati
A
A
A
Sindonew.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada pendirian menuntut Wawan, terdakwa kasus tewasnya Sisca Yofie dengan hukuman mati.
Hal itu diungkapkan Tim JPU saat membacakan tanggapan atas pembelaan terdakwa atau replik di ruang sidang IV PN Bandung, Selasa (18/3/2014).
Dalam repliknya, JPU menilai perbuatan Wawan meski pun pada awalnya tidak ada niatan untuk membunuh, namun hal itu masuk dalam kategori sebuah tindak pidana berat yang pantas diganjar pidana hukuman mati.
"Tindakan terdakwa bisa saja menimpa siapa saja bukan hanya korban, hadirin di ruang persidangan, atau pun kuasa hukum terdakwa sendiri. Hal itu menimbulkan ketakutan, kecemasan, dan timbulnya rasa curiga di antara sesama," beber JPU.
JPU pun menilai, tindakan tersebut bisa menjadi contoh kepada pelaku lainnya, hingga perbuatan terdakwa harus mendapatkan hukuman berat.
Atas dasar itulah, Tim JPU tetap pada tuntutan awalnya yakni menuntut hukuman mati.
Selanjutnya sidang dengan agenda putusan hakim rencananya akan digelar Senin 24 Maret.
Hal itu diungkapkan Tim JPU saat membacakan tanggapan atas pembelaan terdakwa atau replik di ruang sidang IV PN Bandung, Selasa (18/3/2014).
Dalam repliknya, JPU menilai perbuatan Wawan meski pun pada awalnya tidak ada niatan untuk membunuh, namun hal itu masuk dalam kategori sebuah tindak pidana berat yang pantas diganjar pidana hukuman mati.
"Tindakan terdakwa bisa saja menimpa siapa saja bukan hanya korban, hadirin di ruang persidangan, atau pun kuasa hukum terdakwa sendiri. Hal itu menimbulkan ketakutan, kecemasan, dan timbulnya rasa curiga di antara sesama," beber JPU.
JPU pun menilai, tindakan tersebut bisa menjadi contoh kepada pelaku lainnya, hingga perbuatan terdakwa harus mendapatkan hukuman berat.
Atas dasar itulah, Tim JPU tetap pada tuntutan awalnya yakni menuntut hukuman mati.
Selanjutnya sidang dengan agenda putusan hakim rencananya akan digelar Senin 24 Maret.
(ilo)