Hanya jadi korban paksaan, Ade bisa bebas
Senin, 17 Maret 2014 - 20:43 WIB
Hanya jadi korban paksaan, Ade bisa bebas
A
A
A
Sindonews.com - Ade Ismayadi alis Epul, salah seorang terdakwa kasus tewasnya Sisca Yofie selain Wawan bisa bebas dari tuntutan penjara seumur hidup dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum Ade, Dadang Sukmawijaya mengatakan, dalam kasus ini kliennya hanya sebagai 'korban' paksaan dari terdakwa Wawan yang menyuruhnya untuk ikut melakukan penjambretan.
"Ade ini dipaksa. Maka jika dilihat daari Pasal 48 KUHPidana yang dijelaskan perbuatan itu karena pengaruh daya paksaan atau overmacht itu tidak dipidana," tegas Dadang, Senin (17/3/2014).
Namun jika Tim JPU keukeuh Ade harus dihukum, jika dilihat dari Pasal 56 dan 57 KUHPidana maka Ade tidak bisa dihukum penjara seumur hidup.
"Karena dalam Pasal 57 disebutkan jika unsur (Wawan) hukuman mati atau seumur hidup maka Ade hanya 15 tahun penjara. Dan dalam hal pembantuan hukuman dikurangi satu pertiganya," bebernya.
Selain itu, dalam pledoinya kuasa hukum menilai jika tuntutan JPU telah bertentangan dengan alinea empat pembukaan UUD 1945, dan pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, pasal 48 KUHPidana, Pasal 55, Pasal 57 KUHPidana, konvenan international tentang hak sipil politik yaitu pasak 6 ayat (1), pasal 8 UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik, surat edaran Jaksa Agung Indonesia no: SE-001/J-A/4/1995 tentang pedoman tuntutan pidana, sebagaimana ketentuan pasal 191 ayat (1) KUHPidana.
"Atas dasar itulah maka kami meminta terdakwa Ade alias Epul dimohonkan agar majelis hakim memutuskan dalam amar putusannya dibebaskan dari segala dakwaan," ucap Dadang membacakan simpulan pledoi Ade di hadapan wartawan.
Seperti diketahui, dalam fakta persidangan Ade mengaku awalnya tidak tahu akan dibawa oleh Wawan untuk melakukan penjambretan. Namun setelah berada di sebuah gudang Wawan pun 'memaksa' Ade untuk menjadi jokinya. Bahkan Ade mengaku Wawan seperti setengah mengancam, karena sempat menunjukan golok.
Baca juga:
Wawan mengaku tak berniat membunuh Sisca
Kuasa hukum Ade, Dadang Sukmawijaya mengatakan, dalam kasus ini kliennya hanya sebagai 'korban' paksaan dari terdakwa Wawan yang menyuruhnya untuk ikut melakukan penjambretan.
"Ade ini dipaksa. Maka jika dilihat daari Pasal 48 KUHPidana yang dijelaskan perbuatan itu karena pengaruh daya paksaan atau overmacht itu tidak dipidana," tegas Dadang, Senin (17/3/2014).
Namun jika Tim JPU keukeuh Ade harus dihukum, jika dilihat dari Pasal 56 dan 57 KUHPidana maka Ade tidak bisa dihukum penjara seumur hidup.
"Karena dalam Pasal 57 disebutkan jika unsur (Wawan) hukuman mati atau seumur hidup maka Ade hanya 15 tahun penjara. Dan dalam hal pembantuan hukuman dikurangi satu pertiganya," bebernya.
Selain itu, dalam pledoinya kuasa hukum menilai jika tuntutan JPU telah bertentangan dengan alinea empat pembukaan UUD 1945, dan pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, pasal 48 KUHPidana, Pasal 55, Pasal 57 KUHPidana, konvenan international tentang hak sipil politik yaitu pasak 6 ayat (1), pasal 8 UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik, surat edaran Jaksa Agung Indonesia no: SE-001/J-A/4/1995 tentang pedoman tuntutan pidana, sebagaimana ketentuan pasal 191 ayat (1) KUHPidana.
"Atas dasar itulah maka kami meminta terdakwa Ade alias Epul dimohonkan agar majelis hakim memutuskan dalam amar putusannya dibebaskan dari segala dakwaan," ucap Dadang membacakan simpulan pledoi Ade di hadapan wartawan.
Seperti diketahui, dalam fakta persidangan Ade mengaku awalnya tidak tahu akan dibawa oleh Wawan untuk melakukan penjambretan. Namun setelah berada di sebuah gudang Wawan pun 'memaksa' Ade untuk menjadi jokinya. Bahkan Ade mengaku Wawan seperti setengah mengancam, karena sempat menunjukan golok.
Baca juga:
Wawan mengaku tak berniat membunuh Sisca
(lns)