Kuasa hukum minta Wawan dibebaskan dari hukuman mati

Senin, 17 Maret 2014 - 19:57 WIB
Kuasa hukum minta Wawan...
Kuasa hukum minta Wawan dibebaskan dari hukuman mati
A A A
Sindonews.com - Kuasa hukum terdakwa Wawan, meminta agar majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan hukuman mati.

Kuasa hukum Wawan, Dadang Sukmawijaya mengungkapkan, permohonan tersebut didasari dari keterangan para saksi, saksi ahli, dan barang bukti yang tersimpulkan jika tidak ada upaya perencanaan dalam kasus tersebut.

"Wawan ini memang mengakui melakukan penjambretan. Tapi itu sifatnya tidak berencana dan pembacokan itu sifatnya hanya untuk melukai saja," kata Dadang usai sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di PN Bandung, Senin (17/3/2014).

Pihaknya memastikan, ada pun unsur perencanaan hanyalah pada saat Wawan akan melakukan penjambretan. Namun dalam hal ini tidak ada perencanaan dimana dan kepada siapa penjambretan itu dilakukan.

‎Selain itu, ada tiga poin yang bisa meringankan hukuman terhadap Wawan. "Terdakwa Wawan belum pernah dihukum. Terdakwa Wawan mengakui terus terang sehingga memperlancar persidangan, bersikap sopan, menyesali perbuatannya, memiliki harapan untuk memperbaiki kekeliruannya. Dan ketiga, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki seorang istri," bebernya.

Tidak hanya itu, dalam pledoinya kuasa hukum pun membeberkan jika hukuman mati sudah bertentangan denga TAP MPR No XVII/MPR/1998, UU No 12 tahun 2005 Indonesia telah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak2 sipil, alinea 4 pembukaan UUD 1945, dan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, Pasal 359, Pasal 55 KUHPidana, Konvenan Internasional Tentang Hak Sipil Politik yaitu Pasal 6 ayat (1), Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) bahwa pelaksanaan eksekusi mati, telah melanggar Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) ICCPR, Pasal 8 UU No 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik indonesia, Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM, putusan perkara nomor: 39 PK/Pid.Sus/2011, putusan perkara No: 85 K/Mil/2006, putusan perkara no: 45 PK/Pid.Sus/2009, surat edaran jaksa agung ri no: SE-001/J-A/4/1995 tentang pedoman tuntutan pidana.

Atas dasar itulah, pihaknya berharap agar majelis hakim bisa memberikan putusan terhadap Wawan dengan seadil-adilnya dan membebaskannya dari tuntutan hukuman mati.
(lns)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Kemendagri: Tanggap...
Kemendagri: Tanggap Darurat Aceh Berakhir, Anggaran Pemulihan Disiapkan Rp58,9 Triliun
6 jam yang lalu
Yusril Imbau Dedi Mulyadi...
Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri
6 jam yang lalu
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
8 jam yang lalu
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
9 jam yang lalu
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
9 jam yang lalu
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
10 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA usai Piala...
Ranking FIFA usai Piala Dunia 2026: Spanyol Gusur Argentina dari Takhta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved