Kuasa hukum minta Wawan dibebaskan dari hukuman mati
Senin, 17 Maret 2014 - 19:57 WIB
Kuasa hukum minta Wawan dibebaskan dari hukuman mati
A
A
A
Sindonews.com - Kuasa hukum terdakwa Wawan, meminta agar majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan hukuman mati.
Kuasa hukum Wawan, Dadang Sukmawijaya mengungkapkan, permohonan tersebut didasari dari keterangan para saksi, saksi ahli, dan barang bukti yang tersimpulkan jika tidak ada upaya perencanaan dalam kasus tersebut.
"Wawan ini memang mengakui melakukan penjambretan. Tapi itu sifatnya tidak berencana dan pembacokan itu sifatnya hanya untuk melukai saja," kata Dadang usai sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di PN Bandung, Senin (17/3/2014).
Pihaknya memastikan, ada pun unsur perencanaan hanyalah pada saat Wawan akan melakukan penjambretan. Namun dalam hal ini tidak ada perencanaan dimana dan kepada siapa penjambretan itu dilakukan.
‎Selain itu, ada tiga poin yang bisa meringankan hukuman terhadap Wawan. "Terdakwa Wawan belum pernah dihukum. Terdakwa Wawan mengakui terus terang sehingga memperlancar persidangan, bersikap sopan, menyesali perbuatannya, memiliki harapan untuk memperbaiki kekeliruannya. Dan ketiga, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki seorang istri," bebernya.
Tidak hanya itu, dalam pledoinya kuasa hukum pun membeberkan jika hukuman mati sudah bertentangan denga TAP MPR No XVII/MPR/1998, UU No 12 tahun 2005 Indonesia telah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak2 sipil, alinea 4 pembukaan UUD 1945, dan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, Pasal 359, Pasal 55 KUHPidana, Konvenan Internasional Tentang Hak Sipil Politik yaitu Pasal 6 ayat (1), Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) bahwa pelaksanaan eksekusi mati, telah melanggar Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) ICCPR, Pasal 8 UU No 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik indonesia, Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM, putusan perkara nomor: 39 PK/Pid.Sus/2011, putusan perkara No: 85 K/Mil/2006, putusan perkara no: 45 PK/Pid.Sus/2009, surat edaran jaksa agung ri no: SE-001/J-A/4/1995 tentang pedoman tuntutan pidana.
Atas dasar itulah, pihaknya berharap agar majelis hakim bisa memberikan putusan terhadap Wawan dengan seadil-adilnya dan membebaskannya dari tuntutan hukuman mati.
Kuasa hukum Wawan, Dadang Sukmawijaya mengungkapkan, permohonan tersebut didasari dari keterangan para saksi, saksi ahli, dan barang bukti yang tersimpulkan jika tidak ada upaya perencanaan dalam kasus tersebut.
"Wawan ini memang mengakui melakukan penjambretan. Tapi itu sifatnya tidak berencana dan pembacokan itu sifatnya hanya untuk melukai saja," kata Dadang usai sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di PN Bandung, Senin (17/3/2014).
Pihaknya memastikan, ada pun unsur perencanaan hanyalah pada saat Wawan akan melakukan penjambretan. Namun dalam hal ini tidak ada perencanaan dimana dan kepada siapa penjambretan itu dilakukan.
‎Selain itu, ada tiga poin yang bisa meringankan hukuman terhadap Wawan. "Terdakwa Wawan belum pernah dihukum. Terdakwa Wawan mengakui terus terang sehingga memperlancar persidangan, bersikap sopan, menyesali perbuatannya, memiliki harapan untuk memperbaiki kekeliruannya. Dan ketiga, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki seorang istri," bebernya.
Tidak hanya itu, dalam pledoinya kuasa hukum pun membeberkan jika hukuman mati sudah bertentangan denga TAP MPR No XVII/MPR/1998, UU No 12 tahun 2005 Indonesia telah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak2 sipil, alinea 4 pembukaan UUD 1945, dan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, Pasal 359, Pasal 55 KUHPidana, Konvenan Internasional Tentang Hak Sipil Politik yaitu Pasal 6 ayat (1), Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) bahwa pelaksanaan eksekusi mati, telah melanggar Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) ICCPR, Pasal 8 UU No 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik indonesia, Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM, putusan perkara nomor: 39 PK/Pid.Sus/2011, putusan perkara No: 85 K/Mil/2006, putusan perkara no: 45 PK/Pid.Sus/2009, surat edaran jaksa agung ri no: SE-001/J-A/4/1995 tentang pedoman tuntutan pidana.
Atas dasar itulah, pihaknya berharap agar majelis hakim bisa memberikan putusan terhadap Wawan dengan seadil-adilnya dan membebaskannya dari tuntutan hukuman mati.
(lns)