Pekan depan, polisi gelar rekonstruksi pembunuhan Sara
Senin, 17 Maret 2014 - 18:07 WIB
Pekan depan, polisi gelar rekonstruksi pembunuhan Sara
A
A
A
Sindonews.com - Pekan depan pihak kepolisian akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Bunda Mulia (UBM). Rekonstruksi itu dilakukan untuk melengkapi pemberkasan dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Waktu dan jamnya masih diatur, tapi rekonstruksi diperlukan untuk kelengkapan pemberkasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/3/2014).
Pelaku Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan kekasihnya Assyifa Ramadhani (18), kata Rikwanto, sudah merencana pembunuhan terhadap Ade yang juga teman semasa sekolahnya di SMA Negeri 36 Rawamangun, Jakarta Timur.
"Jadi memang sudah direncanakan, mereka (Hafitd dan Assyifa) memang mau menculiknya," tambah mantan Kapolres Klaten ini.
Sehingga, kata dia, pihaknya tetap menerapkan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Selain itu, kedua pelaku juga dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta pasal 353 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan juga penggagas pembunuhan tersebut adalah sang mantan pacar korban, Hafitd.
Seperti diketahui, jasad Ade Sara ditemukan di pinggir Jalan Tol Cikunir, Bekasi, Rabu 5 Maret 2014. Dari pengakuan pelaku, pembunuhan tersebut dilakukan karena cemburu dan dendam.
Baca:
Disiksa, Sara juga ditelanjangi Hafitd
"Waktu dan jamnya masih diatur, tapi rekonstruksi diperlukan untuk kelengkapan pemberkasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/3/2014).
Pelaku Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan kekasihnya Assyifa Ramadhani (18), kata Rikwanto, sudah merencana pembunuhan terhadap Ade yang juga teman semasa sekolahnya di SMA Negeri 36 Rawamangun, Jakarta Timur.
"Jadi memang sudah direncanakan, mereka (Hafitd dan Assyifa) memang mau menculiknya," tambah mantan Kapolres Klaten ini.
Sehingga, kata dia, pihaknya tetap menerapkan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Selain itu, kedua pelaku juga dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta pasal 353 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan juga penggagas pembunuhan tersebut adalah sang mantan pacar korban, Hafitd.
Seperti diketahui, jasad Ade Sara ditemukan di pinggir Jalan Tol Cikunir, Bekasi, Rabu 5 Maret 2014. Dari pengakuan pelaku, pembunuhan tersebut dilakukan karena cemburu dan dendam.
Baca:
Disiksa, Sara juga ditelanjangi Hafitd
(mhd)