Minta maaf, Wawan mohon hukuman diringankan
Senin, 17 Maret 2014 - 17:31 WIB
Minta maaf, Wawan mohon hukuman diringankan
A
A
A
Sindonews.com - Dadang Sukmawijaya kuasa hukum Wawan terdakwa pembunuh Sisca Yofie selesai membacakan nota pembelaan atau pledoi.
Dalam pledoi itu, Dadang mengungkapkan beberapa poin yang harus dipertimbangkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kliennya bisa terbebas dari hukuman mati.
Salah satu poin yang ditegakkan dalam pledoi itu, kuasa hukum menilai jika hukuman mati dianggap melanggar Hak Azazi Manusia (HAM).
Selain itu, terdakwa juga tidak mempunyai niatan untuk melakukan pembunuhan berencana termasuk melakukan pembacokan. Pasalnya hal itu dilakukan secara spontan. Dalam hal ini Wawan hanya mempunyai niatan untuk melakukan penjambretan.
Setelah membacakan pledoi mulai pukul 15.30 WIB hingga 16.33 WIB, Dadang menyerahkan buku pledoinya kepada Ketua Majelis Hakim, Parulian Lumban Toruan.
"Terdakwa (Wawan) apakah ada yang mau disampaikan langsung selain di pledoi ini," tanya Parulian.
"Ada Pak Hakim," jawab Wawan.
Dalam kesempatan itu, Wawan meminta maaf kepada pihak keluarga Sisca Yofie dan juga seluruh masyarakat. Menurutnya, tindakan itu dilakukan lantaran khilaf dan panik.
"Wawan minta maaf kepada keluarga korban Sisca Yofie dan semua masyarakat. Wawan khilaf dan panik. Wawan sangat menyesal," ungkapnya.
"Wawan punya keluarga, Wawan punya istri. Wawan mohon vonis Wawan seringan-ringannya," tutup dia.
Usai persidangan, Wawan pun langsung dibawa keluar ruang persidangan. Sementara beberapa saat kemudian giliran pledoi terdakwa Ade yang dibacakan oleh tim kuasa hukum yang sama.
Baca juga:
Dengarkan pledoi, Wawan tertunduk lesu di hadapan hakim
Dalam pledoi itu, Dadang mengungkapkan beberapa poin yang harus dipertimbangkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kliennya bisa terbebas dari hukuman mati.
Salah satu poin yang ditegakkan dalam pledoi itu, kuasa hukum menilai jika hukuman mati dianggap melanggar Hak Azazi Manusia (HAM).
Selain itu, terdakwa juga tidak mempunyai niatan untuk melakukan pembunuhan berencana termasuk melakukan pembacokan. Pasalnya hal itu dilakukan secara spontan. Dalam hal ini Wawan hanya mempunyai niatan untuk melakukan penjambretan.
Setelah membacakan pledoi mulai pukul 15.30 WIB hingga 16.33 WIB, Dadang menyerahkan buku pledoinya kepada Ketua Majelis Hakim, Parulian Lumban Toruan.
"Terdakwa (Wawan) apakah ada yang mau disampaikan langsung selain di pledoi ini," tanya Parulian.
"Ada Pak Hakim," jawab Wawan.
Dalam kesempatan itu, Wawan meminta maaf kepada pihak keluarga Sisca Yofie dan juga seluruh masyarakat. Menurutnya, tindakan itu dilakukan lantaran khilaf dan panik.
"Wawan minta maaf kepada keluarga korban Sisca Yofie dan semua masyarakat. Wawan khilaf dan panik. Wawan sangat menyesal," ungkapnya.
"Wawan punya keluarga, Wawan punya istri. Wawan mohon vonis Wawan seringan-ringannya," tutup dia.
Usai persidangan, Wawan pun langsung dibawa keluar ruang persidangan. Sementara beberapa saat kemudian giliran pledoi terdakwa Ade yang dibacakan oleh tim kuasa hukum yang sama.
Baca juga:
Dengarkan pledoi, Wawan tertunduk lesu di hadapan hakim
(lns)