Polisi selidiki 2 perusahaan terlibat pembakaran lahan
Senin, 17 Maret 2014 - 16:33 WIB
Polisi selidiki 2 perusahaan terlibat pembakaran lahan
A
A
A
Sindonews.com - Pihak kepolisian menetapkan 60 tersangka pembakar hutan dan lahan di Riau. Dan satu diantaranya adalah dari pihak perusahaan.
"Saat ini kami menetapkan 60 tersangka pembakaran hutan dan lahan di Riau. Satu di antaranya adalah dari pihak PT Nasional Sagu Prima (NSP)," tegas Kapolri Jendral Sutarman Senin (17/3/2014) di Pekanbaru, Riau.
Untuk mempercepat proses hukum terhadap para tersangka, pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan dengan harapan pelaku bisa secepatnya diadili.
Terkait tersangka dari PT NSP anak perusahaan PT Sampoerna, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan saksi ahli. Menurut Sutarman, pihaknya akan terus menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut.
Indikasi adanya keterlibatan perusahaan lain seperti PT Arara Abadi anak perusahaan Sinas Mas Forestry dan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) masih terus diselidiki.
"Karena kasus ini bukan hanya delik aduan saja, tapi ada jika temuan pelangaran hukum terhadap perusahaan-perusahaan terkait kebakaran di lahan (konsesi) mereka seperti menyuruh melakukan atau artian ada kesengajaan, ini bisa diproses. Selain itu unsur kelalaian bagi mereka (perusahaan) untuk menjaga kawasannya bisa dijadikan acuan hukum. Namun semuanya butuh pendalaman," tegasnya.
Kapolri juga berpesan kepada penyidiknya agar proses hukum terhadap pelaku pembakar lahan bisa lebih cepat dituntaskan.
Baca juga:
Kabut asap Riau, SBY minta perusahaan bertanggungjawab
"Saat ini kami menetapkan 60 tersangka pembakaran hutan dan lahan di Riau. Satu di antaranya adalah dari pihak PT Nasional Sagu Prima (NSP)," tegas Kapolri Jendral Sutarman Senin (17/3/2014) di Pekanbaru, Riau.
Untuk mempercepat proses hukum terhadap para tersangka, pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan dengan harapan pelaku bisa secepatnya diadili.
Terkait tersangka dari PT NSP anak perusahaan PT Sampoerna, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan saksi ahli. Menurut Sutarman, pihaknya akan terus menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut.
Indikasi adanya keterlibatan perusahaan lain seperti PT Arara Abadi anak perusahaan Sinas Mas Forestry dan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) masih terus diselidiki.
"Karena kasus ini bukan hanya delik aduan saja, tapi ada jika temuan pelangaran hukum terhadap perusahaan-perusahaan terkait kebakaran di lahan (konsesi) mereka seperti menyuruh melakukan atau artian ada kesengajaan, ini bisa diproses. Selain itu unsur kelalaian bagi mereka (perusahaan) untuk menjaga kawasannya bisa dijadikan acuan hukum. Namun semuanya butuh pendalaman," tegasnya.
Kapolri juga berpesan kepada penyidiknya agar proses hukum terhadap pelaku pembakar lahan bisa lebih cepat dituntaskan.
Baca juga:
Kabut asap Riau, SBY minta perusahaan bertanggungjawab
(lns)