Pemkot Depok segel ratusan rumah di Cilodong
Senin, 17 Maret 2014 - 11:27 WIB
Pemkot Depok segel ratusan rumah di Cilodong
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyegel ratusan rumah di Taman Anyelir III, Cilodong, Depok. Alasannya, ratusan rumah tersebut tidak mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Plt Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kota Depok Wijayanto mengatakan, pengembang hunian PT Surya Inti Propetindo (SIP) tidak mengantongi IMB. Maka itu, 400 rumah dengan tipe 36 disegel.
"Kesabaran kami sudah habis, selama ini itikad kami menunggu pengurusan IMB tidak dilakukan. Ini juga karena adanya keluhan dari para konsumen yang sudah membeli rumah di sana," kata Wijayanto kepada wartawan di Depok, Senin (17/3/2014).
Selain tidak memiliki IMB, ucap Wijayanto, pembangunan tersebut juga melanggar lingkungan hidup. Karena, berada dekat dari aliran sungai (DAS) Ciliwung sehingga mengakibatkan bibir sungai tergerus seluas 15 meter.
"Sudah cukup banyak pelanggaran yang dilakukan perumahan ini. Dua pelanggaran itu sudah cukup membuktikan jika pengembangnya sangat nakal dan tidak mematuhi Perda (peraturan daerah)," ucapnya.
Selain menyengel, kata Wijayanto, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada PT Surya Inti Propetindo (SIP) selaku pengembang untuk segera mengurus IMB dan mengembalikan DAS yang tergerus. Tetapi, jika toleransi itu tidak dilaksanakan, maka pihaknya akan bertindak tegas.
"Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air akan dilibatkan untuk meratakan bangunan, jika IMB tidak juga diurus," katanya.
Maka itu, kata dia, pihaknya memberikan waktu kepada pengembang agar segera mengurus legalitas bangunan itu. Waktu yang diberikan, sambungnya, selama dua minggu sejak penyegelan dilakukan.
"Pasti kami ratakan jika tidak mengindahkan aturan. Ini demi legalitas dan keluarnya sertifikat tanah yang sudah dibeli warga. Jadi persoalan itu tidak boleh diremehkan," ancamnya.
Untuk pembongkaran, kata dia, pihaknya akan mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan alat berat untuk meratakan bangunan itu dengan tanah. "Jadi kami mohon kerja sama pihak pengambang perumahan agar persoalan ini cepat diselesaikan," ujarnya.
Plt Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kota Depok Wijayanto mengatakan, pengembang hunian PT Surya Inti Propetindo (SIP) tidak mengantongi IMB. Maka itu, 400 rumah dengan tipe 36 disegel.
"Kesabaran kami sudah habis, selama ini itikad kami menunggu pengurusan IMB tidak dilakukan. Ini juga karena adanya keluhan dari para konsumen yang sudah membeli rumah di sana," kata Wijayanto kepada wartawan di Depok, Senin (17/3/2014).
Selain tidak memiliki IMB, ucap Wijayanto, pembangunan tersebut juga melanggar lingkungan hidup. Karena, berada dekat dari aliran sungai (DAS) Ciliwung sehingga mengakibatkan bibir sungai tergerus seluas 15 meter.
"Sudah cukup banyak pelanggaran yang dilakukan perumahan ini. Dua pelanggaran itu sudah cukup membuktikan jika pengembangnya sangat nakal dan tidak mematuhi Perda (peraturan daerah)," ucapnya.
Selain menyengel, kata Wijayanto, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada PT Surya Inti Propetindo (SIP) selaku pengembang untuk segera mengurus IMB dan mengembalikan DAS yang tergerus. Tetapi, jika toleransi itu tidak dilaksanakan, maka pihaknya akan bertindak tegas.
"Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air akan dilibatkan untuk meratakan bangunan, jika IMB tidak juga diurus," katanya.
Maka itu, kata dia, pihaknya memberikan waktu kepada pengembang agar segera mengurus legalitas bangunan itu. Waktu yang diberikan, sambungnya, selama dua minggu sejak penyegelan dilakukan.
"Pasti kami ratakan jika tidak mengindahkan aturan. Ini demi legalitas dan keluarnya sertifikat tanah yang sudah dibeli warga. Jadi persoalan itu tidak boleh diremehkan," ancamnya.
Untuk pembongkaran, kata dia, pihaknya akan mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan alat berat untuk meratakan bangunan itu dengan tanah. "Jadi kami mohon kerja sama pihak pengambang perumahan agar persoalan ini cepat diselesaikan," ujarnya.
(mhd)