Ahok disuruh buruh untuk langgar UU
Jum'at, 14 Maret 2014 - 15:14 WIB
Ahok disuruh buruh untuk langgar UU
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah perwakilan buruh di Jakarta menemui Wakil Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota. Dalam pertemuan itu, buruh mendesak agar Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta setara dengan Bekasi.
Setelah rapat dengan Forum Buruh DKI di Balai Kota Jakarta, Wakil GUbernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan masih mempelajari keinginan buruh tersebut agar upah buruh disertakan dengan sektoral.
"Buruh meminta agar UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi) disamakan dengan Bekasi," katanya kepada wartawan di Balai Kota, Jumat (14/3/2014).
Namun, lanjutnya, Pemprov DKI tak bisa begitu saja menuruti keinginan buruh. Karena ada Peraturan Menteri yang baru mengenai upah ini. DKI hanya mengikuti aturan yang ada di Permen yang baru ini.
"Jadi tidak bisa kita lawan kalau UU. Terus buruh bilang lawan saja, kalau lawan kita harus ajukan ke MA, tapi kita kan enggak bisa ajukan ke MA," katanya.
Meskipun begitu, Ahok tetap mencoba untuk mempelajari dan membicarakan masalah UMSP tersebut kendati sepertinya tidak mungkin.
Sementara itu salah satu perwakilan buruh, Wakil Ketua Federasi Logam Elektronik Mesin, Mohammad Tohar mengungkapkan bahwa Ahok akan mengusahakan keinginan buruh tersebut.
"Tadi, Pak Wagub menjanjikan dan mengusahakan dengan pak Gubernur katanya sih bulan April," jawabnya.
Dalam pertemuan tersebut buruh mendesak agar UMP DKI setara dengan UMK Bekasi sebesar Rp2.441.954. Upah tersebut belum dihitung tambahan berdasarkan kategori, seperti kategori 1: pekerja di sektor industri kimia dasar unorganik.
Sedangkan kategori 2 meliputi industri kimia organik, energi, pertambangan, logam, elektronik, mesin, makanan, minuman, perhotelan, farmasi, dan kesehatan.
Setelah rapat dengan Forum Buruh DKI di Balai Kota Jakarta, Wakil GUbernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan masih mempelajari keinginan buruh tersebut agar upah buruh disertakan dengan sektoral.
"Buruh meminta agar UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi) disamakan dengan Bekasi," katanya kepada wartawan di Balai Kota, Jumat (14/3/2014).
Namun, lanjutnya, Pemprov DKI tak bisa begitu saja menuruti keinginan buruh. Karena ada Peraturan Menteri yang baru mengenai upah ini. DKI hanya mengikuti aturan yang ada di Permen yang baru ini.
"Jadi tidak bisa kita lawan kalau UU. Terus buruh bilang lawan saja, kalau lawan kita harus ajukan ke MA, tapi kita kan enggak bisa ajukan ke MA," katanya.
Meskipun begitu, Ahok tetap mencoba untuk mempelajari dan membicarakan masalah UMSP tersebut kendati sepertinya tidak mungkin.
Sementara itu salah satu perwakilan buruh, Wakil Ketua Federasi Logam Elektronik Mesin, Mohammad Tohar mengungkapkan bahwa Ahok akan mengusahakan keinginan buruh tersebut.
"Tadi, Pak Wagub menjanjikan dan mengusahakan dengan pak Gubernur katanya sih bulan April," jawabnya.
Dalam pertemuan tersebut buruh mendesak agar UMP DKI setara dengan UMK Bekasi sebesar Rp2.441.954. Upah tersebut belum dihitung tambahan berdasarkan kategori, seperti kategori 1: pekerja di sektor industri kimia dasar unorganik.
Sedangkan kategori 2 meliputi industri kimia organik, energi, pertambangan, logam, elektronik, mesin, makanan, minuman, perhotelan, farmasi, dan kesehatan.
(ysw)