Mahasiswa rekam adegan mesum dengan selingkuhan
Kamis, 13 Maret 2014 - 15:28 WIB
Mahasiswa rekam adegan mesum dengan selingkuhan
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Resor Malang menangkap VZB (22) seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Malang. VZB ditangkap setelah istrinya melaporkan rekaman video mesum suaminya ini dengan perempuan lain.
Pelaku yang berdomisili di Desa Sumberejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, ini merekam adegan berhubungan intim dengan pacarnya yang juga teman kampusnya. Video berdurasi 15 menit ini sudah disita polisi bersama memory card.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Aldy Sulaeman, mengatakan, pelaku merekam dengan menggunakan handphone pribadi atas persetujuan pacarnya.
"Perbuatan itu dilakukan di kamar rumah kontrakan pelaku saat istri dan anaknya pergi ke rumah orang tuanya," katanya, Kamis (13/3/2014).
Menurut Aldy, video itu dibuat pada Febuari 2014 lalu. Peristiwa ini terungkap setelah istri pelaku menemukan memory card di dompet pelaku yang ternyata ada video tersebut. "Istri pelaku melaporkan pekan lalu," kata Aldy.
VZB dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Junto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang transaksi informasi dan elektronik atau Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.
Pelaku yang berdomisili di Desa Sumberejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, ini merekam adegan berhubungan intim dengan pacarnya yang juga teman kampusnya. Video berdurasi 15 menit ini sudah disita polisi bersama memory card.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Aldy Sulaeman, mengatakan, pelaku merekam dengan menggunakan handphone pribadi atas persetujuan pacarnya.
"Perbuatan itu dilakukan di kamar rumah kontrakan pelaku saat istri dan anaknya pergi ke rumah orang tuanya," katanya, Kamis (13/3/2014).
Menurut Aldy, video itu dibuat pada Febuari 2014 lalu. Peristiwa ini terungkap setelah istri pelaku menemukan memory card di dompet pelaku yang ternyata ada video tersebut. "Istri pelaku melaporkan pekan lalu," kata Aldy.
VZB dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Junto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang transaksi informasi dan elektronik atau Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.
(sms)