Suami belum mau temui DUF di Mapolres Cimahi
Rabu, 12 Maret 2014 - 19:18 WIB
Suami belum mau temui DUF di Mapolres Cimahi
A
A
A
indonews.com - Karsito, suami Dedeh Uum Fatimah (DUF) mengaku belum mau menemui istrinya yang kini dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cimahi.
“Saya belum ketemu. Baru keluarganya saja, orang tuanya (Ateng Kusnadi),” jelasnya, Rabu (12/3/2014).
Menurutnya, hal itu dilakukan lantaran kondisi istrinya masih labil bahkan masih sering marah-marah terhadap orang yang tidak dikenalnya.
“Saya belum mau nemuin dulu. Kalau orang lain (menjenguk) marah bahkan dilempar. Paling lihat lewat CCTV aja,” tuturnya.
Ditempat yang sama, orang tua DUF, Ateng Kusnadi (78), mengungkapkan jika saat ini anaknya belum mau terbuka. Bahkan sebelum kedatangannya ke Mapolres CImahi, DUF enggan berbicara kepada polisi.
“Sebelum Abah datang dia marah-marah. Diam saja. Tapi akhirnya dia mau cerita hanya ke Abah sama polisi sekarang,” ujarnya.
Seperti diketahui, usai melakukan pembunuhan DUF langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Padalarang. Namun belakangan, kasus tersebut dilimpahkan dan kini ditangani oleh PPA Satreskrim Polres Cimahi.
Dalam kasus ini, DUF dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana mengenai pembunuhan dan Pasal 340 KUHPidana mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Baca juga :
Kenangan terakhir Karsito bersama Aisah
“Saya belum ketemu. Baru keluarganya saja, orang tuanya (Ateng Kusnadi),” jelasnya, Rabu (12/3/2014).
Menurutnya, hal itu dilakukan lantaran kondisi istrinya masih labil bahkan masih sering marah-marah terhadap orang yang tidak dikenalnya.
“Saya belum mau nemuin dulu. Kalau orang lain (menjenguk) marah bahkan dilempar. Paling lihat lewat CCTV aja,” tuturnya.
Ditempat yang sama, orang tua DUF, Ateng Kusnadi (78), mengungkapkan jika saat ini anaknya belum mau terbuka. Bahkan sebelum kedatangannya ke Mapolres CImahi, DUF enggan berbicara kepada polisi.
“Sebelum Abah datang dia marah-marah. Diam saja. Tapi akhirnya dia mau cerita hanya ke Abah sama polisi sekarang,” ujarnya.
Seperti diketahui, usai melakukan pembunuhan DUF langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Padalarang. Namun belakangan, kasus tersebut dilimpahkan dan kini ditangani oleh PPA Satreskrim Polres Cimahi.
Dalam kasus ini, DUF dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana mengenai pembunuhan dan Pasal 340 KUHPidana mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Baca juga :
Kenangan terakhir Karsito bersama Aisah
(sms)