Bunuh anaknya sendiri bisa dihukum mati
Rabu, 12 Maret 2014 - 12:08 WIB
Bunuh anaknya sendiri bisa dihukum mati
A
A
A
Sindonews.com - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol M Iriawan, heran dengan pembunuhan anak kandung yang dilakukan Dedeh Uum Fatiman. Seperti diketahui, Dedeh membunuh anak kandungnya, Aisah Fany (2,5) dengan mencemplungkannya ke toren atau tangki air.
"Biasanya ibu kandung melindungi anaknya, ini kok begini," ucap Iriawan di Kantor KPU Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (12/3/2014).
Ia melihat ada kejanggalan dari aksi kejam sang ibu kandung. Hal itu yang kini sedang didalami pihak kepolisian. "Kita sedang mendalami kenapa dia melakukan itu," ungkapnya.
Polisi juga sedang mendalami sisi kejiwaan Dedeh. Bahkan hari ini, Polda Jawa Barat sudah mengirim psikiater untuk memeriksa kejiwaannya. "Kita sudah kirim psikiater," ucap Iriawan.
Hal lain yang sedang didalami adalah memastikan apakah Dede menganut aliran sesat atau tidak. Itu karena Dedeh mengaku membunuh anaknya agar masuk surga. Bahkan ia menyesal hanya membunuh satu dari tiga anaknya.
"Kita harus pastikan apakah dia betul melakukan itu karena terlilit utang atau seperti itu (menganut aliran sesat)," tuturnya.
Jika dari hasil pemeriksaan ternyata Dedeh terbukti terganggu kejiwaannya, Iriawan mengatakan proses hukum tidak akan berlanjut. Tapi jika tidak terganggu kejiwaannya, Dedeh harus menjalani proses hukum.
"Yang pasti ini tindak pidana, kecuali kalau dia terbukti 44 (terganggu kejiwaannya)," cetusnya.
Pasal yang kemungkinan dijeratkan pada Dedeh adalah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal Dunia. Hukuman terberat bagi Dedeh adalah hukuman mati.
"Biasanya ibu kandung melindungi anaknya, ini kok begini," ucap Iriawan di Kantor KPU Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (12/3/2014).
Ia melihat ada kejanggalan dari aksi kejam sang ibu kandung. Hal itu yang kini sedang didalami pihak kepolisian. "Kita sedang mendalami kenapa dia melakukan itu," ungkapnya.
Polisi juga sedang mendalami sisi kejiwaan Dedeh. Bahkan hari ini, Polda Jawa Barat sudah mengirim psikiater untuk memeriksa kejiwaannya. "Kita sudah kirim psikiater," ucap Iriawan.
Hal lain yang sedang didalami adalah memastikan apakah Dede menganut aliran sesat atau tidak. Itu karena Dedeh mengaku membunuh anaknya agar masuk surga. Bahkan ia menyesal hanya membunuh satu dari tiga anaknya.
"Kita harus pastikan apakah dia betul melakukan itu karena terlilit utang atau seperti itu (menganut aliran sesat)," tuturnya.
Jika dari hasil pemeriksaan ternyata Dedeh terbukti terganggu kejiwaannya, Iriawan mengatakan proses hukum tidak akan berlanjut. Tapi jika tidak terganggu kejiwaannya, Dedeh harus menjalani proses hukum.
"Yang pasti ini tindak pidana, kecuali kalau dia terbukti 44 (terganggu kejiwaannya)," cetusnya.
Pasal yang kemungkinan dijeratkan pada Dedeh adalah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal Dunia. Hukuman terberat bagi Dedeh adalah hukuman mati.
(lns)