Bunuh anaknya sendiri bisa dihukum mati

Rabu, 12 Maret 2014 - 12:08 WIB
Bunuh anaknya sendiri...
Bunuh anaknya sendiri bisa dihukum mati
A A A
Sindonews.com - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol M Iriawan, heran dengan pembunuhan anak kandung yang dilakukan Dedeh Uum Fatiman. Seperti diketahui, Dedeh membunuh anak kandungnya, Aisah Fany (2,5) dengan mencemplungkannya ke toren atau tangki air.

"Biasanya ibu kandung melindungi anaknya, ini kok begini," ucap Iriawan di Kantor KPU Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (12/3/2014).

Ia melihat ada kejanggalan dari aksi kejam sang ibu kandung. Hal itu yang kini sedang didalami pihak kepolisian. "Kita sedang mendalami kenapa dia melakukan itu," ungkapnya.

Polisi juga sedang mendalami sisi kejiwaan Dedeh. Bahkan hari ini, Polda Jawa Barat sudah mengirim psikiater untuk memeriksa kejiwaannya. "Kita sudah kirim psikiater," ucap Iriawan.

Hal lain yang sedang didalami adalah memastikan apakah Dede menganut aliran sesat atau tidak. Itu karena Dedeh mengaku membunuh anaknya agar masuk surga. Bahkan ia menyesal hanya membunuh satu dari tiga anaknya.

"Kita harus pastikan apakah dia betul melakukan itu karena terlilit utang atau seperti itu (menganut aliran sesat)," tuturnya.

Jika dari hasil pemeriksaan ternyata Dedeh terbukti terganggu kejiwaannya, Iriawan mengatakan proses hukum tidak akan berlanjut. Tapi jika tidak terganggu kejiwaannya, Dedeh harus menjalani proses hukum.

"Yang pasti ini tindak pidana, kecuali kalau dia terbukti 44 (terganggu kejiwaannya)," cetusnya.

Pasal yang kemungkinan dijeratkan pada Dedeh adalah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal Dunia. Hukuman terberat bagi Dedeh adalah hukuman mati.
(lns)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
3 jam yang lalu
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
4 jam yang lalu
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
5 jam yang lalu
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
5 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
6 jam yang lalu
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
9 jam yang lalu
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved