Pengusaha: Mau bantu kok dipersulit?
Selasa, 11 Maret 2014 - 21:00 WIB
Pengusaha: Mau bantu kok dipersulit?
A
A
A
Sindonews.com - Pihak swasta yang memberikan sumbangan 30 unit bus mengaku kecewa dengan birokrasi di Pemprov DKI Jakarta. Padahal bus yang akan disumbangkan oleh swasta sudah siap jalan.
Antonius Weno sebagai perwakilan penyumbang bus dari tiga perusahaan swasta itu mengatakan kekecewaannya terhadap birokrasi yang ada di Pemprov DKI. Padahal, 30 bus saat ini sudah disipakan dan posisinya hanya tinggal on-road.
"Saya sudah berkali-kali datang kesini untuk menyumbang bus agar Jakarta tidak macet. Tapi kok dipersulit. Bingung saya," ungkapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Setelah melakukan perundingan dengan sejumlah pemipin perusahaan, Weno akhirnya sepakat jika pajak bus sumbangan dikenakan kompensasi pajak pertahunnya.
Mengenai mekanisme pajak yang dikenakan terhadap bus yang disumbang pengusaha itu, Kepala Dinas Pelayanan Pajak, Iwan Setiawan mengatakan, tidak sepenuhnya harus dibayar.
Pajak bus setara TransJakarta itu rata-rata sekira Rp 100 juta pertahun. Namun pajak itu disesuaikan dengan kompensasi sumbangan. Artinya, pajak itu dikenakan setelah nilai sumbangan harga bus rampung dikenakan pajak tahunan.
"Harga bus Rp1,4 miliar, kalau setahun (pajaknya) Rp100 juta ya artinya selama 14 tahun mereka tidak bayar pajak," ujarnya.
Baca juga:
Emosi Ahok meledak, bus sumbangan pengusaha dipersulit
Antonius Weno sebagai perwakilan penyumbang bus dari tiga perusahaan swasta itu mengatakan kekecewaannya terhadap birokrasi yang ada di Pemprov DKI. Padahal, 30 bus saat ini sudah disipakan dan posisinya hanya tinggal on-road.
"Saya sudah berkali-kali datang kesini untuk menyumbang bus agar Jakarta tidak macet. Tapi kok dipersulit. Bingung saya," ungkapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Setelah melakukan perundingan dengan sejumlah pemipin perusahaan, Weno akhirnya sepakat jika pajak bus sumbangan dikenakan kompensasi pajak pertahunnya.
Mengenai mekanisme pajak yang dikenakan terhadap bus yang disumbang pengusaha itu, Kepala Dinas Pelayanan Pajak, Iwan Setiawan mengatakan, tidak sepenuhnya harus dibayar.
Pajak bus setara TransJakarta itu rata-rata sekira Rp 100 juta pertahun. Namun pajak itu disesuaikan dengan kompensasi sumbangan. Artinya, pajak itu dikenakan setelah nilai sumbangan harga bus rampung dikenakan pajak tahunan.
"Harga bus Rp1,4 miliar, kalau setahun (pajaknya) Rp100 juta ya artinya selama 14 tahun mereka tidak bayar pajak," ujarnya.
Baca juga:
Emosi Ahok meledak, bus sumbangan pengusaha dipersulit
(ysw)