Mantan Rektor Unsoed dituntut 4 tahun penjara

Senin, 10 Maret 2014 - 20:28 WIB
Mantan Rektor Unsoed...
Mantan Rektor Unsoed dituntut 4 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Mantan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Edy Yowono, terdakwa korupsi dana hibah CSR dari PT Antam dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hasan Nurodin Achmad, di Pengadilan Tipikor Semarang.

Selain itu, JPU juga menuntut hukuman yang sama untuk dua terdakwa lainnya, Pembantu Rektor IV Unsoed, Budi Rustomo dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Penerbitan dan dosen Fakultas Peternakan Unsoed Winarto Hadi.

“Meminta supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing empat tahun penjara,” ujar Hasan, Senin (10/3/2014).

Selain pidana badan, para terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Hal yang berbeda pada tuntutan uang pengganti yang bervarian.

Untuk terdakwa Edy Yuwono, penuntut umum mewajibkannya untuk membayar uang pengganti senilai Rp133 juta, sementara terdakwa Budi Rustomo senilai Rp87 juta, sementara terdakwa Winarto tuntutan uang penggantinya senilai Rp135 juta.

Hal yang memberatkan, menurut pertimbangan penuntut umum, para terdakwa sebagai pejabat tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum.

Para terdakwa yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Coorporate Social Responsibility (CSR) antara Unsoed dengan PT Aneka Tambang (Antam) ini didakwa melanggar Pasal.2 ayat (1).

Selain itu Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Ketua tim penasihat hukum M Fajar Saka menyatakan tuntutan penuntut umum tidak mendasar. “Yang jelas kita keberatan dan tidak sependapat dengan penuntut umum,” katanya.

Menurut dia, semua kontrak kerja sama antara Unsoed dan PT Antam,Tbk tidak ada masalah dalam pelaksaannya. “Hingga saat ini, pihak Antam tidak pernah keberatan dengan perjanjian itu dan pekerjaan masih tetap berjalan,” tandasnya.

Untuk memperjelas keberatannya, tim penasihat tiga terdakwa akan menyampaikan pledoinya, pada 17 Maret 2014.
(sms)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
7 menit yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
1 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
3 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
4 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
4 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
6 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved