Mantan Rektor Unsoed dituntut 4 tahun penjara
Senin, 10 Maret 2014 - 20:28 WIB

Mantan Rektor Unsoed dituntut 4 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Edy Yowono, terdakwa korupsi dana hibah CSR dari PT Antam dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hasan Nurodin Achmad, di Pengadilan Tipikor Semarang.
Selain itu, JPU juga menuntut hukuman yang sama untuk dua terdakwa lainnya, Pembantu Rektor IV Unsoed, Budi Rustomo dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Penerbitan dan dosen Fakultas Peternakan Unsoed Winarto Hadi.
“Meminta supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing empat tahun penjara,” ujar Hasan, Senin (10/3/2014).
Selain pidana badan, para terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Hal yang berbeda pada tuntutan uang pengganti yang bervarian.
Untuk terdakwa Edy Yuwono, penuntut umum mewajibkannya untuk membayar uang pengganti senilai Rp133 juta, sementara terdakwa Budi Rustomo senilai Rp87 juta, sementara terdakwa Winarto tuntutan uang penggantinya senilai Rp135 juta.
Hal yang memberatkan, menurut pertimbangan penuntut umum, para terdakwa sebagai pejabat tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum.
Para terdakwa yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Coorporate Social Responsibility (CSR) antara Unsoed dengan PT Aneka Tambang (Antam) ini didakwa melanggar Pasal.2 ayat (1).
Selain itu Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Ketua tim penasihat hukum M Fajar Saka menyatakan tuntutan penuntut umum tidak mendasar. “Yang jelas kita keberatan dan tidak sependapat dengan penuntut umum,” katanya.
Menurut dia, semua kontrak kerja sama antara Unsoed dan PT Antam,Tbk tidak ada masalah dalam pelaksaannya. “Hingga saat ini, pihak Antam tidak pernah keberatan dengan perjanjian itu dan pekerjaan masih tetap berjalan,” tandasnya.
Untuk memperjelas keberatannya, tim penasihat tiga terdakwa akan menyampaikan pledoinya, pada 17 Maret 2014.
Selain itu, JPU juga menuntut hukuman yang sama untuk dua terdakwa lainnya, Pembantu Rektor IV Unsoed, Budi Rustomo dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Penerbitan dan dosen Fakultas Peternakan Unsoed Winarto Hadi.
“Meminta supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing empat tahun penjara,” ujar Hasan, Senin (10/3/2014).
Selain pidana badan, para terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Hal yang berbeda pada tuntutan uang pengganti yang bervarian.
Untuk terdakwa Edy Yuwono, penuntut umum mewajibkannya untuk membayar uang pengganti senilai Rp133 juta, sementara terdakwa Budi Rustomo senilai Rp87 juta, sementara terdakwa Winarto tuntutan uang penggantinya senilai Rp135 juta.
Hal yang memberatkan, menurut pertimbangan penuntut umum, para terdakwa sebagai pejabat tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum.
Para terdakwa yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Coorporate Social Responsibility (CSR) antara Unsoed dengan PT Aneka Tambang (Antam) ini didakwa melanggar Pasal.2 ayat (1).
Selain itu Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Ketua tim penasihat hukum M Fajar Saka menyatakan tuntutan penuntut umum tidak mendasar. “Yang jelas kita keberatan dan tidak sependapat dengan penuntut umum,” katanya.
Menurut dia, semua kontrak kerja sama antara Unsoed dan PT Antam,Tbk tidak ada masalah dalam pelaksaannya. “Hingga saat ini, pihak Antam tidak pernah keberatan dengan perjanjian itu dan pekerjaan masih tetap berjalan,” tandasnya.
Untuk memperjelas keberatannya, tim penasihat tiga terdakwa akan menyampaikan pledoinya, pada 17 Maret 2014.
(sms)