Pemprov DKI buru 'mafia rusun' di Marunda
Senin, 10 Maret 2014 - 13:07 WIB
Pemprov DKI buru 'mafia rusun' di Marunda
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan DKI tengah menyelidiki adanya 'mafia rusun' di Rusun Marunda, Jakarta. Karena, hingga kini pihaknya sedang mengumpulkan data kasus tersebut.
"Sedang kita rapatkan dengan inspektorat dan kita masih mencari seberapa banyak yang ada dilapangan," kata Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Yonathan Pasodung kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (10/3/2014).
Disinggung soal mafia rusun dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Hendriansyah, Yonathan mengatakan, pihaknya masih menelusuri kebenaran informasi tersebut. Karena, kata dia, pihaknya belum mengetahui pasti apakah benar PNS itu yang melakukan penjual dan penyewa rusun kepada warga.
"Mau namanya Hendriansyah atau Yonathan sekalipun, kan kita nanti ada datanya, harus ada buktinya, kalau nama nanti jadinya fitnah" kata dia.
Data yang didapat, kata dia, sudah ada 17 ruang yang kosong dan 25 lagi mau disegel di rusun Marunda. Kemudian di Rusun Pinus Elok ada 44, di Rawa Sari ada 18, satu sudah dikosongkan.
Sedangkan di Rusun Cakung Barat ada 45, semuanya sudah di segel merah. Segel merah berarti diberi kesempatan tujuh hari pada penghuni dan keluar secara sukarela. Kalau hari ketujuh tidak keluar maka akan dipaksa.
Baca:
Jokowi janji tindak oknum penjual Rusun Marunda
"Sedang kita rapatkan dengan inspektorat dan kita masih mencari seberapa banyak yang ada dilapangan," kata Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Yonathan Pasodung kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (10/3/2014).
Disinggung soal mafia rusun dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Hendriansyah, Yonathan mengatakan, pihaknya masih menelusuri kebenaran informasi tersebut. Karena, kata dia, pihaknya belum mengetahui pasti apakah benar PNS itu yang melakukan penjual dan penyewa rusun kepada warga.
"Mau namanya Hendriansyah atau Yonathan sekalipun, kan kita nanti ada datanya, harus ada buktinya, kalau nama nanti jadinya fitnah" kata dia.
Data yang didapat, kata dia, sudah ada 17 ruang yang kosong dan 25 lagi mau disegel di rusun Marunda. Kemudian di Rusun Pinus Elok ada 44, di Rawa Sari ada 18, satu sudah dikosongkan.
Sedangkan di Rusun Cakung Barat ada 45, semuanya sudah di segel merah. Segel merah berarti diberi kesempatan tujuh hari pada penghuni dan keluar secara sukarela. Kalau hari ketujuh tidak keluar maka akan dipaksa.
Baca:
Jokowi janji tindak oknum penjual Rusun Marunda
(mhd)