Hafitd & Assyifa menolak disebut rencanakan pembunuhan
Minggu, 09 Maret 2014 - 18:46 WIB
Hafitd & Assyifa menolak disebut rencanakan pembunuhan
A
A
A
Sindonews.com - Kuasa hukum Hafitd dan Assyifa, Bustami mengatakan, kliennya sebenarnya tak bermaksud membunuh korban. Awalnya, hanya ingin memberi efek jera karena telah menyakiti.
"Meski ada unsur perencanaan, tapi niatnya ingin memberikan pelajaran," katanya kepada wartawan, Minggu (9/4/2014).
Bustami mengaku, alat kejut listrik berkekuatan 3800 K Volt milik tersangka Hafitd, merupakan persiapan untuk membela diri. Pasalnya, kata dia, tersangka pernah menjadi korban tindak kriminalitas saat pulang malam.
"Klien saya ini pernah dirampok, jadi alat itu untuk antisipasi," paparnya.
Bahkan, lanjut dia, tersangka beli alat penyetrum beberapa bulan lalu. Penganiayaan menggunakan alat kejut listrik, merupakan spontanitas, karena di dalam mobil terdapat alat tersebut.
"Tidak ada inspirasi apapun saat para tersangka membunuh korban, dan korban sangat sadar," imbuhnya.
Karena itu, sikap tersebut diharapkan mampu membuat sikap majelis hakim memberikan vonis lebih ringan dari ancaman pasal yang disangkakan yakni 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pertimbangan lain, kliennya masih muda, dan masih sekolah. Masa depan tersangka masih panjang.
Untuk diketahui, Ade Sara Angelina dibunuh secara keji oleh pasangan kekasih Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (18).
Korban dianiaya dengan cara disetrum, cekik, dan disumpal mulutnya menggunakan kertas dan tisu. Jasadnya lalu dibuang di dalam tol JORR KM 49, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Baca juga:
Akun twitter Hafitd dan Assyifa jadi sasaran
Keluarga Sara belum dapat permintaan maaf dari keluarga pelaku
"Meski ada unsur perencanaan, tapi niatnya ingin memberikan pelajaran," katanya kepada wartawan, Minggu (9/4/2014).
Bustami mengaku, alat kejut listrik berkekuatan 3800 K Volt milik tersangka Hafitd, merupakan persiapan untuk membela diri. Pasalnya, kata dia, tersangka pernah menjadi korban tindak kriminalitas saat pulang malam.
"Klien saya ini pernah dirampok, jadi alat itu untuk antisipasi," paparnya.
Bahkan, lanjut dia, tersangka beli alat penyetrum beberapa bulan lalu. Penganiayaan menggunakan alat kejut listrik, merupakan spontanitas, karena di dalam mobil terdapat alat tersebut.
"Tidak ada inspirasi apapun saat para tersangka membunuh korban, dan korban sangat sadar," imbuhnya.
Karena itu, sikap tersebut diharapkan mampu membuat sikap majelis hakim memberikan vonis lebih ringan dari ancaman pasal yang disangkakan yakni 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pertimbangan lain, kliennya masih muda, dan masih sekolah. Masa depan tersangka masih panjang.
Untuk diketahui, Ade Sara Angelina dibunuh secara keji oleh pasangan kekasih Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (18).
Korban dianiaya dengan cara disetrum, cekik, dan disumpal mulutnya menggunakan kertas dan tisu. Jasadnya lalu dibuang di dalam tol JORR KM 49, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Baca juga:
Akun twitter Hafitd dan Assyifa jadi sasaran
Keluarga Sara belum dapat permintaan maaf dari keluarga pelaku
(ysw)