Pembunuhan Ade Sara direncanakan sepekan
Jum'at, 07 Maret 2014 - 18:34 WIB
Pembunuhan Ade Sara direncanakan sepekan
A
A
A
Sindonews.com - Pembunuhan sadis terhadap Ade Sara Angelina Suroto (19), memang sudah direncanakan oleh kedua pelaku yakni, Ahmad Imam Al Hafitd (19), dan Assyifa Rahmadani (18). Kedua mahasiswa semester 2 Kalbis Institute Jakarta Timur itu merencanakannya selama sepekan.
Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan petugas kepolisian terhadap keduanya setelah ditangkap kemarin sore.
"Pembunuhan itu memang sudah direncanakan oleh kedua pelaku, karena masalah percintaan," ujar Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota, Kompol Nuredy Irwansyah saat gelar perkara di Mapolresta Bekasi Kota di Jalan Veteran, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (7/3/2014).
Pembunuhan tersebut didasarkan perasaan sakit hati, namun dengan motif yang berbeda. Hafitd sakit hati karena korban tak mau komunikasi dengannya, sementara Assyifa sakit hati dan cemburu karena kekasihnya masih menyimpan perasaan terhadap korban.
Seperti diketahui, akhirnya korban diperdaya keduanya dengan janji pertemuan di Stasiun Gondangdia. Pada akhirnya Ade Sara disiksa keduanya hingga tewas dan dibuang di Tol Bintara.
Oleh karena pembunuhan dilakukan secara berencana, maka polisi akan menjerat keduanya dengan Pasal 340 KHUP ancaman hukuman mati dan kurungan seumur hidup. Kini, keduanya meringkuk di Mapolresta Bekasi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan petugas kepolisian terhadap keduanya setelah ditangkap kemarin sore.
"Pembunuhan itu memang sudah direncanakan oleh kedua pelaku, karena masalah percintaan," ujar Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota, Kompol Nuredy Irwansyah saat gelar perkara di Mapolresta Bekasi Kota di Jalan Veteran, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (7/3/2014).
Pembunuhan tersebut didasarkan perasaan sakit hati, namun dengan motif yang berbeda. Hafitd sakit hati karena korban tak mau komunikasi dengannya, sementara Assyifa sakit hati dan cemburu karena kekasihnya masih menyimpan perasaan terhadap korban.
Seperti diketahui, akhirnya korban diperdaya keduanya dengan janji pertemuan di Stasiun Gondangdia. Pada akhirnya Ade Sara disiksa keduanya hingga tewas dan dibuang di Tol Bintara.
Oleh karena pembunuhan dilakukan secara berencana, maka polisi akan menjerat keduanya dengan Pasal 340 KHUP ancaman hukuman mati dan kurungan seumur hidup. Kini, keduanya meringkuk di Mapolresta Bekasi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(hyk)