Takut motornya ditilang, pria ini pukul polisi
Jum'at, 07 Maret 2014 - 17:31 WIB
Takut motornya ditilang, pria ini pukul polisi
A
A
A
Sindonews.com - Hanya karena takut ditilang, ZA (23), memukul seorang anggota Satlantas Polres Purwakarta, Brigadir Erik Permana pada Rabu 5 maret lalu sekira pukul 06.40 WIB.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, pemukulan itu dilakukan pelaku di Jalan Sudirman tepat didepan Jalan Jendral Sudirman, Kabupaten Purwakarta.
"Awalnya Brigadir Erik itu sedang bertugas menyebrangkan anak sekolah. Secara bersamaan pelaku yang berkendara motor tiba-tiba melakukan pemukulan dan mengenai pipi Brigadir Erik," jelasnya, Jumat (7/3/2014).
Pelaku yang mencoba kabur berhasil ditangkap saat itu juga dan langsung diamankan termasuk barang bukti motor Yamaha Mio T 2910 BQ yang digunakan saat kejadian.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku di Polres Purwakarta, dirinya mengaku nekat melakukan aksi pemukulan karena takut ditilang lantaran tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Pelaku berbuat seperti itu karena mengaku tidak mempunyai SIM, ditambah lagi itu motor inventaris. Sehingga pelaku mencoba menghindar dari Brigadir Erik," terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 352 KUHPidana mengenai penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, pemukulan itu dilakukan pelaku di Jalan Sudirman tepat didepan Jalan Jendral Sudirman, Kabupaten Purwakarta.
"Awalnya Brigadir Erik itu sedang bertugas menyebrangkan anak sekolah. Secara bersamaan pelaku yang berkendara motor tiba-tiba melakukan pemukulan dan mengenai pipi Brigadir Erik," jelasnya, Jumat (7/3/2014).
Pelaku yang mencoba kabur berhasil ditangkap saat itu juga dan langsung diamankan termasuk barang bukti motor Yamaha Mio T 2910 BQ yang digunakan saat kejadian.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku di Polres Purwakarta, dirinya mengaku nekat melakukan aksi pemukulan karena takut ditilang lantaran tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Pelaku berbuat seperti itu karena mengaku tidak mempunyai SIM, ditambah lagi itu motor inventaris. Sehingga pelaku mencoba menghindar dari Brigadir Erik," terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 352 KUHPidana mengenai penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara.
(rsa)