Kejaksaan kembalikan berkas Nikita Mirzani
Rabu, 05 Maret 2014 - 13:36 WIB
Kejaksaan kembalikan berkas Nikita Mirzani
A
A
A
Sindonews.com - Kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang menyeret wanita bertatto Nikita Mirzani, kini telah sampai di kejaksaan. Namun lantaran berkas belum lengkap, pihak kejaksaan pun mengembalikan berkas itu kepada pihak kepolisian.
Kuasa hukum Yun Tjun (korban Nikita) Andreas D Sukamana mengatakan, pihaknya mendapat informasi jika kasus tersebut masih kekurangan beberapa alat bukti.
“Iya masih P19. Katanya kemarin itu ada beberapa yang belum dilengkapi. Salah satunya adalah rekonstruksi,” tuturnya kepada wartawan, Rabu (5/3/2014).
Selain itu, pihak kejaksaan juga meminta berkas putusan mengenai hukuman percobaan terhadap Nikita Mirzani saat berperkara di PN Jakarta Selatan. Pasalnya, saat kejadian Juli 2013, Nikita masih menjalani masa hukuman percobaan.
“Itu juga perlu dipertanyakan, kan saat kejadian dia itu masih hukuman percobaan. Kalau tidak salah, itu katanya sudah di tingkat kasasi,” jelasnya.
Tidak hanya itu, pihak kejaksaan juga meminta agar polisi melampirkan berita acara penyitaan barang bukti berupa sebuah sepatu hak.
“Ini malah yang menjadi barang bukti sepatu wedges. Kan sepatu hak dan wedges sangat berbeda. Apalagi efek kalau dipukulkan,” tukasnya. (san)
Kuasa hukum Yun Tjun (korban Nikita) Andreas D Sukamana mengatakan, pihaknya mendapat informasi jika kasus tersebut masih kekurangan beberapa alat bukti.
“Iya masih P19. Katanya kemarin itu ada beberapa yang belum dilengkapi. Salah satunya adalah rekonstruksi,” tuturnya kepada wartawan, Rabu (5/3/2014).
Selain itu, pihak kejaksaan juga meminta berkas putusan mengenai hukuman percobaan terhadap Nikita Mirzani saat berperkara di PN Jakarta Selatan. Pasalnya, saat kejadian Juli 2013, Nikita masih menjalani masa hukuman percobaan.
“Itu juga perlu dipertanyakan, kan saat kejadian dia itu masih hukuman percobaan. Kalau tidak salah, itu katanya sudah di tingkat kasasi,” jelasnya.
Tidak hanya itu, pihak kejaksaan juga meminta agar polisi melampirkan berita acara penyitaan barang bukti berupa sebuah sepatu hak.
“Ini malah yang menjadi barang bukti sepatu wedges. Kan sepatu hak dan wedges sangat berbeda. Apalagi efek kalau dipukulkan,” tukasnya. (san)
(hyk)