Nakal, mantan Kepsek SMKN 4 Bandung dibui
Selasa, 04 Maret 2014 - 21:46 WIB
Nakal, mantan Kepsek SMKN 4 Bandung dibui
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Kepala SMKN 4 Bandung Asep Dada Wahyudin dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia dinyatakan terbukti melakukan pelecehan terhadap sejumlah siswinya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah, terdakwa dipidana dengan penjara tiga tahun, serta denda Rp60 juta," kata Ketua Majelis Hakim Nurhakim, Selasa (4/2/2014).
Asep terbukti bersalah dan melanggar Pasal 82 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika tidak mampu membayar denda, maka hukuman dibertambah dua bulan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa empat tahun penjara.
Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, karena terdakwa bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Selain itu, Asep tidak pernah melakukan tindak pidana. Para korban juga sudah memaafkan perbuatan Asep.
Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatan terpidana dilakukan saat masih menjabat sebagai kepala sekolah. Perbuatannya tidak pantas dilakukan oleh seorang kepala sekolah yang harusnya memberi contoh baik.
Menanggapi vonis dari majelis hakim, Asep pun pasrah. Dia mengaku menerima putusan dan tidak akan melakukan banding atau pikir-pikir.
Aksi pelecehan yang dilakukan Asep terjadi tahun lalu. Ada lima siswi yang mengaku mendapat perlakuan tak senonoh dari Asep. Para korban sempat bungkam karena takut pada Asep. Tapi lama-lama kasus itu terbongkar.
Salah seorang siswa ada yang mengaku. Kasus itu bahkan pernah dilaporkan pada Ayi Vivananda yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bandung.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah, terdakwa dipidana dengan penjara tiga tahun, serta denda Rp60 juta," kata Ketua Majelis Hakim Nurhakim, Selasa (4/2/2014).
Asep terbukti bersalah dan melanggar Pasal 82 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika tidak mampu membayar denda, maka hukuman dibertambah dua bulan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa empat tahun penjara.
Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, karena terdakwa bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Selain itu, Asep tidak pernah melakukan tindak pidana. Para korban juga sudah memaafkan perbuatan Asep.
Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatan terpidana dilakukan saat masih menjabat sebagai kepala sekolah. Perbuatannya tidak pantas dilakukan oleh seorang kepala sekolah yang harusnya memberi contoh baik.
Menanggapi vonis dari majelis hakim, Asep pun pasrah. Dia mengaku menerima putusan dan tidak akan melakukan banding atau pikir-pikir.
Aksi pelecehan yang dilakukan Asep terjadi tahun lalu. Ada lima siswi yang mengaku mendapat perlakuan tak senonoh dari Asep. Para korban sempat bungkam karena takut pada Asep. Tapi lama-lama kasus itu terbongkar.
Salah seorang siswa ada yang mengaku. Kasus itu bahkan pernah dilaporkan pada Ayi Vivananda yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bandung.
(san)