Pembunuh di Simpang Lima tertangkap di Jambi
Selasa, 04 Maret 2014 - 18:41 WIB
Pembunuh di Simpang Lima tertangkap di Jambi
A
A
A
Sindonews.com - Polrestabes Bandung berhasil menangkap DI (24), tersangka pembunuhan terhadap Cecep, di Simpang Lima Asia-Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat. Setelah buron sejak Desember, DI akhirnya tertangkap, di Jambi, pada 21 Februari 2014.
"Pelaku berhasil kita tangkap di Jambi," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi, di Mapolrestabes Bandung, Selasa (4/3/2014).
Saat ini, polisi masih memburu F yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). F merupakan otak pembunuhan tersebut. Saat ini, F diduga sedang bersembunyi di salah satu daerah di Sumatera Selatan.
Mashudi mengatakan, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tegasnya.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi, pada 8 Desember 2013. Saat itu, F dan DI berada di salah satu tempat biliard di kawasan Dalem Kaum, sekira pukul 02.00 WIB. F lalu mengajak Heni, waitress tempat biliard, untuk berkencan. Tapi ajakan itu ditolak Heni.
Pukul 03.00 WIB, Heni pulang dengan diantar menggunakan sepeda motor oleh Cecep yang juga bekerja di tempat biliard. Selain Heni, Yulianti yang juga pekerja di sana juga ikut dibonceng.
F dan DI ternyata membuntuti motor yang dikemudian Cecep. Hingga di stopan Simpang Lima, DI dan F menghentikan kendaraannya di samping Cecep yang berhenti, karena lampu sedang merah.
Keduanya langsung melakukan penganiayaan dengan menusuk punggung korban hingga jatuh tersungkur. Heni dan Yulianti lalu lari meminta pertolongan warga.
Sementara korban, kembali dianiaya. Punggungnya beberapa kali ditusuk oleh para pelaku, kemudian korban berhasil melarikan diri ke arah pos satpam tidak jauh dari lokasi. Tapi pelaku kembali berhasil mengejar dan menghadiahi beberapa tusukan di tubuh korban, lalu tancap gas.
Satpam yang mengetahui kejadian itu langsung membawa korban ke rumah sakit. Tapi dalam perjalanan, korban meninggal dunia.
"Pelaku berhasil kita tangkap di Jambi," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi, di Mapolrestabes Bandung, Selasa (4/3/2014).
Saat ini, polisi masih memburu F yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). F merupakan otak pembunuhan tersebut. Saat ini, F diduga sedang bersembunyi di salah satu daerah di Sumatera Selatan.
Mashudi mengatakan, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tegasnya.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi, pada 8 Desember 2013. Saat itu, F dan DI berada di salah satu tempat biliard di kawasan Dalem Kaum, sekira pukul 02.00 WIB. F lalu mengajak Heni, waitress tempat biliard, untuk berkencan. Tapi ajakan itu ditolak Heni.
Pukul 03.00 WIB, Heni pulang dengan diantar menggunakan sepeda motor oleh Cecep yang juga bekerja di tempat biliard. Selain Heni, Yulianti yang juga pekerja di sana juga ikut dibonceng.
F dan DI ternyata membuntuti motor yang dikemudian Cecep. Hingga di stopan Simpang Lima, DI dan F menghentikan kendaraannya di samping Cecep yang berhenti, karena lampu sedang merah.
Keduanya langsung melakukan penganiayaan dengan menusuk punggung korban hingga jatuh tersungkur. Heni dan Yulianti lalu lari meminta pertolongan warga.
Sementara korban, kembali dianiaya. Punggungnya beberapa kali ditusuk oleh para pelaku, kemudian korban berhasil melarikan diri ke arah pos satpam tidak jauh dari lokasi. Tapi pelaku kembali berhasil mengejar dan menghadiahi beberapa tusukan di tubuh korban, lalu tancap gas.
Satpam yang mengetahui kejadian itu langsung membawa korban ke rumah sakit. Tapi dalam perjalanan, korban meninggal dunia.
(san)