5 korporasi disidik terkait kebakaran hutan Riau
Selasa, 04 Maret 2014 - 15:37 WIB
5 korporasi disidik terkait kebakaran hutan Riau
A
A
A
Sindonews.com - Polisi menetapkan sebanyak 29 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau. Sebanyak 27 di antaranya telah ditahan.
"Tersangka terbanyak di Kabupaten Bengkalis dengan delapan orang tersangka. Kemudian dua orang tersangka dari Bengkalis itu masih buron. Semua tersangka dari kalangan masyarakat," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Selasa (4/3/2014).
Sementara tersangka lainnya ditangkap di berbagai daerah lainnya seperti Kabupaten Meranti, Pelalawan, Rohil, Pekanbaru dan Kota Dumai. Kasusnya masih ditangani polres masing-masing.
"Dari tangan para tersangka, kita mengamankan barang bukti korek api, dirigen, kayu, miyak tanah," imbuh Kabid Humas lagi.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapir. Yakni di Undang-undang lingkungan hidup, Undang-undang kehutanan, Undang-undang perkebunan.
"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," ucapnya.
Selain menyidik perorangan, polisi juga menyidik lima korporasi yang diduduga terlibat pembakaran hutan dan lahan di lahannya,
"Untuk perusahaan masih kita selidiki keterlibatanya. Apakah ada sengaja melakukan pembakaran atau tidak. Kita juga sudah mendatangkan tim ahli terkait kasus perusahaan seperti PT Nusa Sagu Prima (NSP)," tukasnya.
"Tersangka terbanyak di Kabupaten Bengkalis dengan delapan orang tersangka. Kemudian dua orang tersangka dari Bengkalis itu masih buron. Semua tersangka dari kalangan masyarakat," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Selasa (4/3/2014).
Sementara tersangka lainnya ditangkap di berbagai daerah lainnya seperti Kabupaten Meranti, Pelalawan, Rohil, Pekanbaru dan Kota Dumai. Kasusnya masih ditangani polres masing-masing.
"Dari tangan para tersangka, kita mengamankan barang bukti korek api, dirigen, kayu, miyak tanah," imbuh Kabid Humas lagi.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapir. Yakni di Undang-undang lingkungan hidup, Undang-undang kehutanan, Undang-undang perkebunan.
"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," ucapnya.
Selain menyidik perorangan, polisi juga menyidik lima korporasi yang diduduga terlibat pembakaran hutan dan lahan di lahannya,
"Untuk perusahaan masih kita selidiki keterlibatanya. Apakah ada sengaja melakukan pembakaran atau tidak. Kita juga sudah mendatangkan tim ahli terkait kasus perusahaan seperti PT Nusa Sagu Prima (NSP)," tukasnya.
(lns)