Pemkot Bandung didesak batasi jam hiburan malam
Selasa, 04 Maret 2014 - 00:16 WIB
Pemkot Bandung didesak batasi jam hiburan malam
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di Bandung, Jawa Barat, mendesak Wali Kota Bandung Ridwan Kamil terkait usulan Kapolda Jabar Irjen Pol Mochammad Iriawan, soal pembatasan jam operasional tempat hiburan malam.
Beberapa ormas tersebut di antaranya Pemuda Pancasila (PP), Angkatan Muda Siliwangi (AMS) dan Buah Batu Corps (BBC).
"Kami mendesak wali kota Bandung segera menindaklanjuti apa yang telah diusulkan oleh Polda Jabar terkait dengan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam di Kota Bandung," kata Ketua AMS Sobar Darma Atmaja dalam rilisnya yang diterima wartawan, Selasa (3/3/2014) malam.
Menurut Sobar, langkah yang segera ditempuh wali kota adalah melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (perda) nomor 7 tahun 2012.
"Perda itu khususnya tentang pembatasan jam operasional tempat hiburan malam yang seharusnya beroperasi sampai dengan pukul 24.00 WIB," lanjutnya.
Sobar beralasan, pembatasan jam operasional tempat hiburan malam yang diinstruksikan Kapolda Jabar Irjen Pol Mochamad Iriawan sebenarnya untuk kepentingan masyarakat juga.
"Langkah Kapolda Jabar itu untuk mewujudkan keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat Kota Bandung khususnya dan Jawa Barat pada umumnya," tutupnya.
Sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Pol Mochamad Iriawan mengeluarkan instruksi pembatasan jam operasional untuk semua tempat hiburan malam di wilayah Polda Jabar hingga pukul 24,00 WIB, sejak Januari lalu,
Keputusan tersebut menurut Kapolda sebagai bentuk kepedulian polisi atas keamanan dan kenyamanan warga di wilayah hukum Polda Jabar.
Beberapa ormas tersebut di antaranya Pemuda Pancasila (PP), Angkatan Muda Siliwangi (AMS) dan Buah Batu Corps (BBC).
"Kami mendesak wali kota Bandung segera menindaklanjuti apa yang telah diusulkan oleh Polda Jabar terkait dengan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam di Kota Bandung," kata Ketua AMS Sobar Darma Atmaja dalam rilisnya yang diterima wartawan, Selasa (3/3/2014) malam.
Menurut Sobar, langkah yang segera ditempuh wali kota adalah melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (perda) nomor 7 tahun 2012.
"Perda itu khususnya tentang pembatasan jam operasional tempat hiburan malam yang seharusnya beroperasi sampai dengan pukul 24.00 WIB," lanjutnya.
Sobar beralasan, pembatasan jam operasional tempat hiburan malam yang diinstruksikan Kapolda Jabar Irjen Pol Mochamad Iriawan sebenarnya untuk kepentingan masyarakat juga.
"Langkah Kapolda Jabar itu untuk mewujudkan keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat Kota Bandung khususnya dan Jawa Barat pada umumnya," tutupnya.
Sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Pol Mochamad Iriawan mengeluarkan instruksi pembatasan jam operasional untuk semua tempat hiburan malam di wilayah Polda Jabar hingga pukul 24,00 WIB, sejak Januari lalu,
Keputusan tersebut menurut Kapolda sebagai bentuk kepedulian polisi atas keamanan dan kenyamanan warga di wilayah hukum Polda Jabar.
(mhd)