Pengancam 'penggal kepala' Gubernur Bali jadi tersangka

Senin, 03 Maret 2014 - 10:48 WIB
Pengancam penggal kepala...
Pengancam 'penggal kepala' Gubernur Bali jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Wayan Tirtayasa, warga Sidakarya, Denpasar Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman Gubernur Bali Made Mangku Pastika.

Tirtayasa resmi dijebeloskan ke sel Mapolda Bali setelah dijerat Pasal 336 Ayat 2 KUHP yakni pengancaman di muka umum dengan tulisan.

"Hari ini yang bersangkutan (Tirtayasa) kita tetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang," jelas Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hariadi saat konferensi pers di Mapolda, Senin (3/3/2014).

Dirinya berharap dengan ditetapkannya Wayan sebagai tersangka, pihaknya bisa menggali keterangan lebih banyak untuk seterusnya mengungkap tersangka-tersangka lain yang ada kaitannya dengan kasus itu.

Kendati demikian, Hariadi enggan membeberkan lebih jauh soal peran Tirtayasa dalam kasus itu.

Disinggung soal adanya aktor intelektual di balik kasus spanduk provokatif cap jempol darah yang berisi "Penggal Kepala Mangku P" yang diduga dibuat aktivis Jaringan Aksi Tolak Reklamasi (Jalak) Sidakarya, Hariadi juga enggan menjelaskan lebih jauh.

Hariadi menegaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui Tirtayasa dianggap telah mememuhi unsur pengancaman sebagaimanan diatur dalam ayat 2 Pasal 336 KUHP. Dalam ayat itu disebutkan, apabila pengancaman ditulis dalam bentuk tulisan maka yang bersangkutan dapat diancam pidana kurungan atau penjara selama lima tahun.

Diakuinya, kasus yang sempat membuat murka Gubernur Pastika itu mendapat atensi penuh Kapolda Bali Irjen Pol AJ Benny Mokalu. "Ya beliau berharap kasus ini diungkap, harus diungkap," tegasnya.

Diketahui, Gubernur Bali Made Mangku Pastika resmi melaporkan ke Polda Bali kepada pihak-pihak yang dianggap mengancam keselamatannya dengan pemasangan spanduk provokatif cap jempol darah berisi ancaman "Penggal Kepala Mangku P".

Baca:
Aktivis lingkungan "pemenggal" kepala Gubernur Bali tertangkap
Gubernur Bali: Tidak mudah penggal kepala gubernur
(rsa)
Berita Terkait
Lewat Kompetensi Praktik...
Lewat Kompetensi Praktik Lapangan, Praja Diharapkan Paham Pemerintahan Daerah
Sinergi Pemerintah Pusat...
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, BSKDN Kemendagri Tekankan Kolaborasi
Pulihkan Ekonomi, Daerah...
Pulihkan Ekonomi, Daerah Utang Rp12,24 Triliun ke Pusat
BSKDN Kemendagri: Konsep...
BSKDN Kemendagri: Konsep ITKPD Upaya Wujudkan Tujuan Otonomi Daerah
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Majukan Suatu Daerah...
Majukan Suatu Daerah Perlu Merangkul Semua Elemen Termasuk Seniman
Berita Terkini
Proyek Perpanjangan...
Proyek Perpanjangan 3 Peron Rampung, Stasiun Bogor Kini Bisa Layani 12 Rangkaian Kereta
1 jam yang lalu
Minta Polri Tingkatkan...
Minta Polri Tingkatkan Pencegahan Serangan Bom Rakitan, Sahroni: Semua Pihak Harus Bertanggung Jawab!
1 jam yang lalu
Kaposwil Satgas PRR...
Kaposwil Satgas PRR Aceh Minta BPBD Percepat Pembangunan Huntap
1 jam yang lalu
Perkuat Digitalisasi...
Perkuat Digitalisasi Pariwisata dan Kuliner Jakarta, BI-Pemprov DKI Kolaborasi Ceremony QRIS
2 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Serahkan...
Polda Metro Jaya Serahkan Tumpukan Dokumen di Sidang Praperadilan Roy Suryo
3 jam yang lalu
LPSK Bentuk Tim Pelindungan...
LPSK Bentuk Tim Pelindungan Darurat untuk Tangani Korban Kasus Pembakaran Santri di Lombok
3 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved