Pengancam 'penggal kepala' Gubernur Bali jadi tersangka
Senin, 03 Maret 2014 - 10:48 WIB
Pengancam 'penggal kepala' Gubernur Bali jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Wayan Tirtayasa, warga Sidakarya, Denpasar Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman Gubernur Bali Made Mangku Pastika.
Tirtayasa resmi dijebeloskan ke sel Mapolda Bali setelah dijerat Pasal 336 Ayat 2 KUHP yakni pengancaman di muka umum dengan tulisan.
"Hari ini yang bersangkutan (Tirtayasa) kita tetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang," jelas Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hariadi saat konferensi pers di Mapolda, Senin (3/3/2014).
Dirinya berharap dengan ditetapkannya Wayan sebagai tersangka, pihaknya bisa menggali keterangan lebih banyak untuk seterusnya mengungkap tersangka-tersangka lain yang ada kaitannya dengan kasus itu.
Kendati demikian, Hariadi enggan membeberkan lebih jauh soal peran Tirtayasa dalam kasus itu.
Disinggung soal adanya aktor intelektual di balik kasus spanduk provokatif cap jempol darah yang berisi "Penggal Kepala Mangku P" yang diduga dibuat aktivis Jaringan Aksi Tolak Reklamasi (Jalak) Sidakarya, Hariadi juga enggan menjelaskan lebih jauh.
Hariadi menegaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui Tirtayasa dianggap telah mememuhi unsur pengancaman sebagaimanan diatur dalam ayat 2 Pasal 336 KUHP. Dalam ayat itu disebutkan, apabila pengancaman ditulis dalam bentuk tulisan maka yang bersangkutan dapat diancam pidana kurungan atau penjara selama lima tahun.
Diakuinya, kasus yang sempat membuat murka Gubernur Pastika itu mendapat atensi penuh Kapolda Bali Irjen Pol AJ Benny Mokalu. "Ya beliau berharap kasus ini diungkap, harus diungkap," tegasnya.
Diketahui, Gubernur Bali Made Mangku Pastika resmi melaporkan ke Polda Bali kepada pihak-pihak yang dianggap mengancam keselamatannya dengan pemasangan spanduk provokatif cap jempol darah berisi ancaman "Penggal Kepala Mangku P".
Baca:
Aktivis lingkungan "pemenggal" kepala Gubernur Bali tertangkap
Gubernur Bali: Tidak mudah penggal kepala gubernur
Tirtayasa resmi dijebeloskan ke sel Mapolda Bali setelah dijerat Pasal 336 Ayat 2 KUHP yakni pengancaman di muka umum dengan tulisan.
"Hari ini yang bersangkutan (Tirtayasa) kita tetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang," jelas Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hariadi saat konferensi pers di Mapolda, Senin (3/3/2014).
Dirinya berharap dengan ditetapkannya Wayan sebagai tersangka, pihaknya bisa menggali keterangan lebih banyak untuk seterusnya mengungkap tersangka-tersangka lain yang ada kaitannya dengan kasus itu.
Kendati demikian, Hariadi enggan membeberkan lebih jauh soal peran Tirtayasa dalam kasus itu.
Disinggung soal adanya aktor intelektual di balik kasus spanduk provokatif cap jempol darah yang berisi "Penggal Kepala Mangku P" yang diduga dibuat aktivis Jaringan Aksi Tolak Reklamasi (Jalak) Sidakarya, Hariadi juga enggan menjelaskan lebih jauh.
Hariadi menegaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui Tirtayasa dianggap telah mememuhi unsur pengancaman sebagaimanan diatur dalam ayat 2 Pasal 336 KUHP. Dalam ayat itu disebutkan, apabila pengancaman ditulis dalam bentuk tulisan maka yang bersangkutan dapat diancam pidana kurungan atau penjara selama lima tahun.
Diakuinya, kasus yang sempat membuat murka Gubernur Pastika itu mendapat atensi penuh Kapolda Bali Irjen Pol AJ Benny Mokalu. "Ya beliau berharap kasus ini diungkap, harus diungkap," tegasnya.
Diketahui, Gubernur Bali Made Mangku Pastika resmi melaporkan ke Polda Bali kepada pihak-pihak yang dianggap mengancam keselamatannya dengan pemasangan spanduk provokatif cap jempol darah berisi ancaman "Penggal Kepala Mangku P".
Baca:
Aktivis lingkungan "pemenggal" kepala Gubernur Bali tertangkap
Gubernur Bali: Tidak mudah penggal kepala gubernur
(rsa)