Pencuri spesialis sekolah dibekuk
Senin, 03 Maret 2014 - 00:56 WIB
Pencuri spesialis sekolah dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Jajaran Polres Kendal berhasil menangkap salah seorang komplotan pencuri spesialis pembobol sekolah yang beraksi di wilayah Kabupaten Kendal.
Slamet (50) warga Desa Bawang, Kecamatan Bawang, Batang ditangkap saat melancarkan aksi di SDN Sendangdawuhan II, Kecamatan Rowosari, Kendal.
Kapolres Kendal AKBP Harryo Sugihhartono mengatakan tersangka melakukan pencurian bersama satu rekannya yang masih buron yakni Diyanto alias Nedri (50) warga Desa Bawang.
Namun, saat terpergok petugas yang sedang berpatroli di wilayah lokasi, Nedri lebih dulu melarikan diri.
"Jadi, saat itu ada petugas kami yang sedang berpatroli dan mendapati sebuah mobil yang terparkir di musola dekat sekolah tersebut. Lantaran warga setempat juga curiga, kami mencoba mencari tahu pemilik mobil Mitsubisi Colt T 120 bernopol G 9249 FC itu," ujar Harryo, kemarin.
Ditambahkannya, mulanya Slamet tidak mengaku jika itu merupakan mobil yang dibawanya. Namun, setelah petugas menemukan dua unit komputer di dalam mobil itu, kecurigaan kian menguat.
Akhirnya, tersangka mengakui barang tersebut hasil curiannya dari SDN Sendangdawuhan II.
"Sebenarnya yang bersangkutan ini mengaku diajak pelaku yang masih buron itu mulanya hanya jalan-jalan. Tapi tenyata diajak untuk mencuri," paparnya.
Kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Petugas juga mengamankan dua unit komputer serta mobil pikap sewaan pelaku.
Sementara Nedri masih dalam pengejaran petugas. Tersangka dikenai Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Slamet mengaku baru kali pertama melakukan pencurian. Dia menerima ajakan Nedri karena dijanjikan uang Rp500 ribu.
"Baru pertama kali ini. Kata Nedri mau diajak jalana-jalan ke Weleri. Enggak taunya diajak nyuri, dan saya diiming-imingi uang Rp500 ribu," tandasnya.
Slamet (50) warga Desa Bawang, Kecamatan Bawang, Batang ditangkap saat melancarkan aksi di SDN Sendangdawuhan II, Kecamatan Rowosari, Kendal.
Kapolres Kendal AKBP Harryo Sugihhartono mengatakan tersangka melakukan pencurian bersama satu rekannya yang masih buron yakni Diyanto alias Nedri (50) warga Desa Bawang.
Namun, saat terpergok petugas yang sedang berpatroli di wilayah lokasi, Nedri lebih dulu melarikan diri.
"Jadi, saat itu ada petugas kami yang sedang berpatroli dan mendapati sebuah mobil yang terparkir di musola dekat sekolah tersebut. Lantaran warga setempat juga curiga, kami mencoba mencari tahu pemilik mobil Mitsubisi Colt T 120 bernopol G 9249 FC itu," ujar Harryo, kemarin.
Ditambahkannya, mulanya Slamet tidak mengaku jika itu merupakan mobil yang dibawanya. Namun, setelah petugas menemukan dua unit komputer di dalam mobil itu, kecurigaan kian menguat.
Akhirnya, tersangka mengakui barang tersebut hasil curiannya dari SDN Sendangdawuhan II.
"Sebenarnya yang bersangkutan ini mengaku diajak pelaku yang masih buron itu mulanya hanya jalan-jalan. Tapi tenyata diajak untuk mencuri," paparnya.
Kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Petugas juga mengamankan dua unit komputer serta mobil pikap sewaan pelaku.
Sementara Nedri masih dalam pengejaran petugas. Tersangka dikenai Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Slamet mengaku baru kali pertama melakukan pencurian. Dia menerima ajakan Nedri karena dijanjikan uang Rp500 ribu.
"Baru pertama kali ini. Kata Nedri mau diajak jalana-jalan ke Weleri. Enggak taunya diajak nyuri, dan saya diiming-imingi uang Rp500 ribu," tandasnya.
(lns)