Ganti rugi aset Pemkab Sidoarjo oleh Lapindo belum jelas
Minggu, 02 Maret 2014 - 20:29 WIB
Ganti rugi aset Pemkab Sidoarjo oleh Lapindo belum jelas
A
A
A
Sindonews.com - Panitia Khusus (Pansus) Lumpur DPRD Sidoarjo meminta Pemkab Sidoarjo segera mengurus ganti rugi aset pemkab yang terendam lumpur ke Lapindo Brantas Inc. Pasalnya, sampai saat ini belum ada kejelasan kapan aset tersebut akan dibayar.
Ketua Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo Emir Firdaus mengatakan, aset-aset pemkab yang terendam lumpur datanya harus lengkap. Karena, aset yang terendam bukan hanya berupa tanah tapi berupa bangunan dan lainnya.
Sedangkan aset pemkab yang terendam lumpur sebagian ganti ruginya menjadi tanggung jawab Lapindo melalui anak perusahaannya PT Minarak Lapindo Jaya dan sebagian ganti ruginya dibayar oleh pemerintah.
"Jadi aset yang ganti ruginya menjadi tanggung jawab Lapindo harus diurus pembayarannya," tandas Emir, Minggu (2/3/2014).
Diakui oleh Politikus asal PAN tersebut, beberapa waktu lalu Lapindo pernah mengutarakan jika pembayaran ganti rugi aset pemkab akan diselesaikan setelah ganti rugi aset korban lumpur selesai. Masalahnya, sampai saat ini ganti rugi aset korban lumpur belum selesai dan membuat ganti rugi aset pemkab semakin tidak jelas.
Paling tidak, pemkab sudah mempunyai data lengkap terkait luasan dan nilai ganti rugi yang harus dibayarkan nanti. Meskipun, sampai saat ini belum ada kejelasan apakah Lapindo akan membayar ganti rugi aset milik pemerintah daerah itu.
"Sebenarnya saya pesimis jika aset pemkab akan segera dibayar oleh Lapindo. Namun, kami meminta agar pemkab menyiapkan data aset dan nilai kerugian karena saat ini korban lumpur masih mengajukan uji materi ke MK terkait UU APBN 2013," tuturnya.
"Kalau MK mengkabulkan uji materi yang diajukan korban lumpur, otomatis pelunasan ganti rugi akan dibayar oleh pemerintah," sambung Emir.
Ketua Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo Emir Firdaus mengatakan, aset-aset pemkab yang terendam lumpur datanya harus lengkap. Karena, aset yang terendam bukan hanya berupa tanah tapi berupa bangunan dan lainnya.
Sedangkan aset pemkab yang terendam lumpur sebagian ganti ruginya menjadi tanggung jawab Lapindo melalui anak perusahaannya PT Minarak Lapindo Jaya dan sebagian ganti ruginya dibayar oleh pemerintah.
"Jadi aset yang ganti ruginya menjadi tanggung jawab Lapindo harus diurus pembayarannya," tandas Emir, Minggu (2/3/2014).
Diakui oleh Politikus asal PAN tersebut, beberapa waktu lalu Lapindo pernah mengutarakan jika pembayaran ganti rugi aset pemkab akan diselesaikan setelah ganti rugi aset korban lumpur selesai. Masalahnya, sampai saat ini ganti rugi aset korban lumpur belum selesai dan membuat ganti rugi aset pemkab semakin tidak jelas.
Paling tidak, pemkab sudah mempunyai data lengkap terkait luasan dan nilai ganti rugi yang harus dibayarkan nanti. Meskipun, sampai saat ini belum ada kejelasan apakah Lapindo akan membayar ganti rugi aset milik pemerintah daerah itu.
"Sebenarnya saya pesimis jika aset pemkab akan segera dibayar oleh Lapindo. Namun, kami meminta agar pemkab menyiapkan data aset dan nilai kerugian karena saat ini korban lumpur masih mengajukan uji materi ke MK terkait UU APBN 2013," tuturnya.
"Kalau MK mengkabulkan uji materi yang diajukan korban lumpur, otomatis pelunasan ganti rugi akan dibayar oleh pemerintah," sambung Emir.
(rsa)